Perkara Korupsi BLBI Rp 583 Miliar; Hendrawan Haryono Belum Juga Dieksekusi [23/07/04]

Majelis hakim kasasi telah memutus perkara korupsi bekas Wakil Presiden Direktur PT Bank Aspac, Hendrawan Haryono satu tahun lalu. Tepatnya, 2 Juli 2003. Terdakwa Hendrawan dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama empat tahun dan denda Rp 500 juta, atau tiga bulan kurungan jika tidak membayar denda.

Sesuai isi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), salinan putusan itu harus segera diserahkan Mahkamah Agung ke pengadilan untuk diteruskan ke kejaksaan agar eksekusi bisa dilakukan. Sebab, putusan kasasi tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kenyataannya, sampai hari ini Hendrawan masih bebas layaknya bukan orang hukuman.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, R. Himawan Kaskawa mengaku belum menerima salinan putusan itu. Dia tidak tahu menahu alasan Mahkamah Agung yang tak kunjung menyerahkan salinan surat tersebut kepada jaksa.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan