Kisah Sebuah Heli [18/07/04]

Ini penelusuran Solidaritas Masyarakat Antikorupsi (Samak) Aceh. Pembelian pesawat helikopter yang sekarang membuat Gubernur Abdullah Puteh menjadi tersangka, menurut Samak, bermula dari kebutuhan pemerintah daerah untuk bisa meninjau seluruh wilayah Aceh yang sedang dilanda konflik.

Pada 17 Juli 2001, Gubernur Abdullah Puteh menyurati bupati dan wali kota untuk meminta persetujuan mereka agar sebagian dana penerimaan pajak penghasilan digunakan untuk membantu membeli helikopter. Waktu itu sempat ramai juga, kata koordinator Samak J. Kamal Farza.

Bahkan, menurut dia, ada daerah yang tidak sepakat. Rencana pembelian heli itu juga dipersoalkan oleh sejumlah kalangan, termasuk oleh Samak. Akhirnya, rencana itu terhenti. Namun, pada 2002, upaya itu kembali dilakukan Puteh. Pembelian heli dianggarkan dalam pos pengadaan sarana transportasi pemerintah provinsi. Rupanya, upaya itu tak terbendung.

Berikut kronologi kasus hasil penelusuran Samak:

Senin, 18 Juni 2001 :
PT Catur Daya Prima melalui surat Nomor 010/Mi-PEMDA/VI/2001mengajukan penawaran Helikopter Mi- 2 untuk Daerah Istimewa Aceh dengan harga US$ 2,5 juta (tidak termasuk PPn 10 persen), biaya transportasi dan asuransi US$ 275 ribu dan biaya pelatihan pilot dan kru US$ 30 ribu.

Kamis, 28 Juni 2001:
Abdullah Puteh mengeluarkan letter of intent yang ditujukan kepada PT Putra Pobiagan Mandiri (PPM) tentang ketertarikan untuk membeli helikopter Mi-2.

Senin, 17 Juli 2001:
Gubernur Abdullah Puteh melalui suratnya Nomor Ku.973/3339 tertanggal 17 Juli 2001 (salinan suratnya ada pada Samak) meminta kesediaan kepala daerah tingkat II untuk memberi kontribusi dalam pembelian helikopter dengan mengambil dari penerimaan Pph bagian kabupaten/kota tahun anggaran 2001.

Dalam surat itu, Puteh juga memerinci pagu bagi hasil penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dalam negeri, yang diterima Aceh sebesar Rp 13.687.200.000. Dari jumlah itu, Rp 5,4 miliar milik provinsi, yang selebihnya, Rp 8,2 miliar, jatah kabupaten.

Jumat, 20 Juli 2001:
Direktur Utama PT Pancadirga Rodatama Arief Wahyudi mengirimkan surat Nomor 0517/Heli-ACEH/III/2001 kepada Gubernur NAD tentang penawaran helikopter untuk Aceh.

Senin, 24 Desember 2001:
Puteh pertama kali menyampaikan rencana pembelian heli ke media massa.

Kamis, 10 Januari 2002:
Melalui selembar surat tanpa kop dan nomor, Bram H.D. Manoppo MBA mengirimkan surat kepada Gubernur Puteh tentang penawaran helikopter ringan untuk Pemda NAD dari beberapa perusahaan. Surat ini menawarkan heli atas nama beberapa perusahaan lain.

Senin, 11 Maret 2002:
Nitrade Ltd. (Indonesia) mengirim surat No. 005/DM/111/2002 tertanggal 11 Maret 2002 kepada Bram H.D. Manoppo tentang penawaran pembelian helikopter W-3A untuk Pemerintah Daerah Istimewa Aceh.

Selasa, 18 Juni 2002:
Abdullah Puteh menerbitkan SK Gubernur NAD No. KU 954/155B/2002 tentang penunjukan pimpro pengadaan kendaraan operasional Pemda NAD.

Rabu, 26 Juni 2002:
Penandatanganan surat perjanjian jual-beli helikopter oleh PT PPM, yang diwakili Bram H.D. Manoppo/presiden direktur, dan Abdullah Puteh dengan nomor 04/SPJB/2002.

Jumat, 28 Juni 2002:
Gubernur NAD menandatangani letter of intent Nomor 553.3/23580 yang dikirim kepada Bram H.D. Manoppo selaku Presiden Direktur PT PPM tentang komitmen pembelian helikopter tipe Mi-2.

Sabtu, 29 juni 2002:
Abdullah Puteh mengeluarkan rekomendasi lewat surat No. 602/22395 penunjukan langsung kepada ketua panitia pengadaan/pekerjaan pada Setdaprov NAD.

Rabu, 3 Juli 2002:
PT PPM mengajukan surat penawaran helikopter kepada Pemda NAD seharga US$ 1.250.000 bernomor 452/PPM/ BM VII/2002.

Kamis, 4 Juli 2002:
Panitia pengadaan/pekerjaan pada Setdaprov mengeluarkan berita acara yang berisi antara lain ketentuan harga hasil negosiasi Rp 12,6 miliar. Harga itu menguntungkan bagi Pemda dan sesuai dengan harga yang berlaku pada saat negosiasi. Berita acara itu juga menyatakan PT PPM memenuhi syarat untuk ditunjuk langsung dan sekaligus perusahaan itu sebagai pemenang.

Senin, 8 Juli 2002:
Gubernur NAD mengeluarkan SK No. 602.1/262/2002 tentang penunjukan PT PPM sebagai pelaksana pengadaan pesawat helikopter Mi-2 untuk keperluan Pemda NAD dengan nilai Rp 12,6 miliar.

Rabu, 10 Juli 2002:
Penandatanganan surat perjanjian pembelian Nomor 05/KOP/PRJ/VII/2002 antara Drs. Khalid MSi sebagai Kepala Bagian Pengadaan, Biro Perlengkapan Sekdaprov NAD, dengan Bram H.D. Manoppo sebagai Presiden Direktur PT PPM, dengan sepengetahuan Abdullah Puteh.

Sabtu, 20 Juli 2002:
Surat Direktur Utama PT Pancadirga Rodatama Arief Wahyudi Nomor 0517/Heli-ACEH/III/2001 tanggal 20 Juli 2002 kepada Gubernur NAD tentang penawaran helikopter untuk Aceh.

Sumber: Koran Tempo, 18 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan