Ketua KPK Berjanji Gubernur Aceh Puteh Pasti Diadili [17/07/04]

Ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (biasa disingkat KPK) Taufiequrachman Ruki berjanji Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh pasti diadili dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Mi-2 dari Rusia senilai Rp12 miliar.

Itu perintah UU Nomor 30 Tahun 2002 (tentang KPK) begitu, ya, pastilah. Anda lihat saja, sampai tidak kasus Puteh ke pengadilan. Kalau kami tidak melaksanakan, itu artinya melanggar UU, kata Taufiequrachman Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Meski sampai saat ini pengadilan ad hoc korupsi belum dibentuk sesuai dengan amanat UU tersebut, Ruki mengaku tidak khawatir. Saya tetap melangkah dan punya keyakinan bahwa ketika perkara ini selesai disidik, pengadilan ad hoc sudah terbentuk. Kalau belum ada (pengadilan ad hoc) ya enggak apa-apa. Kasus bisa kita tahan sebentar sampai pengadilan terbentuk, tambahnya.

Pembentukan pengadilan ad hoc berada di tangan MA dan pemerintah.

*

KPK, Jumat, kembali memeriksa Puteh. Puteh diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, selama tujuh jam, diselingi istirahat salat Jumat. Selama pemeriksaan, Puteh didampingi secara bergantian oleh dua pengacaranya Eggi Sudjana dan OC Kaligis.

Usai pemeriksaan, kepada wartawan, Puteh menjelaskan ada tiga pertanyaan yang diajukan KPK dalam pemeriksaan tersebut. Pertama, mengapa helikopter tersebut dibeli. Kedua, mengapa pembelian helikopter itu tidak melalui tender. Ketiga, bagaimana pertanggungjawaban keuangannya.

Semua itu telah saya jelaskan kepada KPK secara detail, katanya.

Dikatakan, Aceh perlu membeli helikopter karena Aceh merupakan wilayah konflik. Ke mana-mana kita tidak bisa, baik lewat darat apalagi lewat laut. Agar kita bisa menemui rakyat yang sudah trauma akibat serangan dan teror GAM dan itu sudah amat mendesak maka disepakati oleh bupati dan wali kota untuk membeli helikopter, jelas Puteh.

*

Sesuai dengan Keppres No.18/2000 bahwa pengadaan barang-barang yang spesifik, pabrikan, dan mendesak, dapat dilakukan dengan penunjukan langsung tanpa melalui tender.

Sedangkan masalah pertanggungjawaban keuangan juga tidak masalah karena sudah dimasukkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Gubernur. Itu (LPj) sudah selesai. Sidang paripurna DPRD sudah menyetujui, baik untuk pembelian maupun pertanggungjawaban keuangannya. DPRD kota/kabupaten juga telah menyatakan persetujuannya, jelas Puteh.

Bersamaan dengan pemeriksaan Puteh kemarin, KPK juga mengadakan gelar perkara kasus mesin listrik (genset), yang juga dihadiri tim Mabes Polri yang dipimpin Kabareskim Kombes Suyitno Landung, dan pejabat keuangan dari Departemen Keuangan.

Hasilnya telah dijadikan masukan dan tentu akan dijadikan sebagai pegangan penyidik di kepolisian untuk memperbaiki berkas perkara yang mereka buat dan untuk melengkapinya, kata Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki usai gelar perkara. (MI/O-1)

Sumber: Media Indonesia Online, 17 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan