Korupsi APBD Sebesar Rp1.125 Miliar; Lima Anggota DPRD Kampar Diperiksa [17/07/04]

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa lima anggota DPRD Kabupaten Kampar dalam kasus dugaan penyelewengan dana APBD Kampar 2004 sebesar Rp1,125 miliar.

Kelima anggota DPRD itu adalah Syafrizal, Masnur, M Zakir, Rumawi Salim, dan Munawir. Mereka diperiksa secara terpisah oleh tim operasi intelijen yustisia kemarin, selama tiga jam.

Tim terdiri dari Koordinator Asisten Intelijen Dachamer Munthe, didampingi tiga anggota, Akmal Abbas, Waruwu, dan Rivai.

Syafrizal mulai diperiksa sekitar pukul 9.00 WIB. Dia datang ke kejaksaan mengenakan kemeja batik dan celana hitam. Anggota DPRD Kampar ini baru meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.00 WIB untuk salat Jumat.

Saat ditanya wartawan, Syafrizal mengaku menerima dana sebesar Rp25 juta dari Sekretaris Dewan (Sekwan). Namun, katanya, uang tersebut kemudian dikembalikan kepada Sekretariat DPRD Kampar. Ketika ditanya tentang anggota DPRD Kampar lainnya yang ikut menerima dana tersebut, dia menolak menyebutkan.

''Itu bukan dana purnabakti, tetapi uang kehormatan. Selanjutnya, silakan tanya kepada Ketua Fraksi Golkar Masnur,'' kata Syafrizal, sambil meninggalkan wartawan.

Di tempat terpisah, Masnur juga diperiksa oleh jaksa Akmal Abbas. Dia mengenakan pakaian safari abu-abu. Masnur berusaha menyembunyikan wajahnya ketika wartawan mendekati ruang pemeriksaan.

Pada Selasa (13/7) Kejati Riau juga memeriksa seorang pimpinan dan dua anggota DPRD Kampar. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Imran Joni dan dua anggotanya, Arifin BS dan Mardanus. Sekretaris DPRD Djunaidah dan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kampar Zulher juga telah diperiksa. Namun, Zulher diperiksa dalam kasus lain, yakni dugaan penggelembungan dana atau mark up proyek pengadaan alat-alat kantor Dinas Pendidikan Kampar pada APBD 2001.

Tidak dibenarkan
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau Dompu Siallagan mengatakan, pemeriksaan terhadap anggota DPRD itu dilakukan untuk mengetahui penggunaan dana APBD Kampar sebesar Rp1,125 miliar. Menurutnya, dana tersebut diduga dibagikan kepada 43 anggota Dewan dengan dalih uang purnabakti dan tunjangan.

Padahal, tambahnya, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dikeluarkan Juni 2004, anggota DPR dan DPRD tidak dibenarkan lagi menerima uang purnabakti.

''Tidak tertutup kemungkinan seluruh anggota Dewan akan diminta keterangan. Termasuk panitia anggaran DPRD Kampar. Kami punya bukti berupa dokumen keputusan soal anggaran lembaga itu dan undang-undang,'' ujar Siallagan.

Menurut Siallagan, dugaan penyelewengan APBD Kampar terungkap dari laporan masyarakat dan penyelidikan Kejati Riau. Dia menjelaskan, hingga kini belum ada saksi maupun tersangka dalam kasus tersebut.

Dari Padang dilaporkan, tidak tertutup kemungkinan jumlah anggota DPRD Kota Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar), yang berstatus sebagai tersangka kasus korupsi dana APBD Kota Payakumbuh tahun anggaran 2000 hingga 2002 sebesar Rp350 juta akan bertambah. Sebab, dari 25 anggota DPRD Kota Payakumbuh belum seluruhnya diperiksa.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Muchtar Arifin, kemarin.

''Tahap awal ini baru tiga unsur pimpinan dan sembilan panitia anggaran 2000-2002 yang jadi tersangka. Jumlahnya baru belasan orang,'' kata Muchtar Arifin kepada wartawan, kemarin.

Menurutnya, pimpinan DPRD Payakumbuh yang menjadi tersangka itu adalah Ketua DPRD Chin Star dan dua wakil ketua, Muhammad Nasir dan Azwar Arsyad. (FA/BH/N-2)

Sumber: Media Indonesia, 17 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan