Rektor Universitas Jayabaya Jakarta, Sri Soemantri diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi dana APBD 2002 sebesar Rp5,9 miliar dengan tersangka Gubernur Sumbar, Zainal Bakar.
Kejari Blitar mulai melakukan penyitaan 7 aset berupa tanah dan bangunan milik tiga tersangka kasus korupsi Rp 68 miliar, yaitu Krisanto, M Rusydan, dan Bangun Suharsono, setelah turun izin dari PN Blitar.
Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan menilai, penunjukan langsung tiga percetakan dalam pengadaan buku rapor senilai Rp 3,2 miliar tanpa tender yang dilakukan Disdik Provinsi, sudah sesuai dengan Keppres No.80/2003. Meski demikian, jika dalam praktiknya terdapat penyimpangan dan ada indikasi terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme, pihaknya mempersilakan pihak terkait melakukan pemeriksaan.
Korupsi saat ini sudah menjadi bagian dari hidup bangsa Indonesia. Korupsi bukan lagi milik segelintir elite penguasa negeri. Birokrasi hingga level paling bawah juga sudah terkena wabah korupsi. Praktik memalukan itu sudah dianggap hal biasa di sebagian besar masyarakat. Bahkan, orang yang tidak mau korupsi sering dianggap aneh dan sok suci.
Izin pemeriksaan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur dari Menteri Dalam Negeri sudah keluar. Sebanyak 11 anggota DPRD Kaltim periode 2004- 2009 yang sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kaltim periode 1999- 2004 segera diperiksa berkaitan dengan kasus korupsi senilai Rp 85 miliar di lembaga itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pemerintah untuk meninjau ulang pemberian release and discharge. Menurut KPK, kebijakan tersebut jika ditinjau dari aspek pidana tidaklah pantas diberikan kepada para konglomerat hitam. Serentak dengan peninjauan ulang kebijakan itu, KPK juga meminta dilakukannya post-audit terhadap kinerja Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan keputusan-keputusan yang telah diambil BPPN.
Sepuluh parpol peserta Pemilu 2004 akan mengadukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komite Pemberantasan Korupsi. Itu berkaitan dengan pemberian dana bantuan parpol yang dinilai tidak memiliki landasan hukum.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Mufrodi Muchsin yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten tahun 2003 sebesar Rp 14 miliar, Kamis (23/12), resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Serang.
Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla yang juga Wakil Presiden RI menegaskan bahwa Partai Golkar bukan bungker atau tempat perlindungan para koruptor. Dia menjanjikan Partai Golkar tidak akan memberikan perlindungan hukum kepada orang-orang yang bersalah dan telah merugikan keuangan negara.
Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (23/12), akhirnya menahan Wakil Ketua DPRD Banten Mufrodi Muchsin kemarin sore. Mufrodi adalah tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana bencana alam dalam APBD Banten 2003 sebesar Rp 14 miliar.