Terkait Korupsi, 13 Anggota DPRD Majene Ditahan; 20 Anggota DPRD di Bali Jadi Tersangka

Sebanyak 13 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, periode 1999-2004, ditahan Kejaksaan Negeri Majene, Rabu (5/1). Penahanan itu dilakukan sehubungan dengan dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majene 2002-2004 sebesar Rp 4,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Prasetyo hari Rabu mengatakan, ke-13 anggota DPRD Majene yang ditahan itu merupakan Panitia Anggaran DPRD Majene 1999-2004. Mereka adalah Nur Husain, M Rusbi Hamid, Tamsil Al Qadri, Nadjibah Bachyt Fattah, Bustam Hafid, Abdul Rivaad, Muslimin Abduh, Jainuddin Sayadul, Sahabuddin Hadi, Baharuddin, Hamzah, Mansur Anas, dan Sidik Hafid. Lima anggota yang disebut pertama saat ini terpilih kembali untuk periode 2004-2009.

Prasetyo mengatakan, penahanan 13 orang yang diduga terlibat penyelewengan dana APBD sebesar Rp 4,2 miliar itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang akan dilakukan Kejari Majene.

Asisten Intelijen Kejati Sulsel Mahfud Mannan yang mendampingi Prasetyo menambahkan, penahanan terhadap 13 orang yang saat ini menjadi tersangka itu dilakukan selama 20 hari. Namun, bila dianggap masih belum cukup, penahanan dapat diperpanjang selama 40 hari lagi.

Walaupun saat ini Kabupaten Majene sudah menjadi bagian wilayah Provinsi Sulbar, Kejari Majene masih berada di bawah struktur Kejaksaan Tinggi Sulsel, yang merupakan provinsi induk. Saat ini Sulbar baru menyiapkan institusi birokrasi pemerintahan daerah.

Lebih lanjut Prasetyo mengatakan, pihaknya akan terus berusaha mengungkap berbagai kasus korupsi di seluruh wilayah Sulsel dan Sulbar. Untuk pengungkapan kasus-kasus korupsi itu, Kejati akan lebih memfungsikan Kejari di masing-masing kabupaten/kota. Namun, supervisi pengungkapan kasus korupsi akan tetap dilakukan oleh Kejati, katanya.

Di Bali
Dari Denpasar dilaporkan, sedikitnya 20 anggota DPRD, baik di Provinsi Bali maupun DPRD kabupaten/kota di seluruh Bali, periode 1999-2004 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2001-2004.

Akibat penyelewengan dana APBD tersebut, kerugian negara secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp 184,970 miliar. Meskipun demikian, pengumuman hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi ini menuai kekecewaan karena pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali belum berani mengungkap secara jelas identitas tersangka.

Hasil penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana APBD ini diungkapkan Kepala Kejati Bali Barman Zahir dalam jumpa pers di Kantor Kejati Bali di Denpasar, Rabu (5/1). Dalam jumpa pers kemarin, Barman didampingi Wakil Kepala Kejati Bali M Ismail beserta jajaran asistennya. Ada pun nama-nama ke 20 anggota DPRD, yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya disebutkan inisialnya saja.

Lebih lanjut dirinci, kerugian negara akibat penyelewengan dana APBD Provinsi Bali mencapai Rp 50.081.660.000 dengan jumlah tersangka sementara sebanyak lima orang, yaitu IBW, MM, IGS, GI, dan IGRW. Dari kelima tersangka yang sudah disebutkan inisialnya, Kajati Barman Zahir juga menyebutkan masih ada tersangka lain yang termasuk dalam Panitia Anggaran DPRD Provinsi Bali.

Di DPRD Kota Denpasar, Kejari Denpasar sementara baru menetapkan IKS sebagai tersangkanya. Di Kota Denpasar, penyelewengan dana APBD dengan kerugian negara mencapai Rp 32.496.673.000. Sementara kasus penyelewengan dana APBD juga terjadi di Kabupaten Badung, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Amlapura, Singaraja, Gianyar, dan Tabanan.(rei/cok)

Sumber: Kompas, 6 Januari 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan