Pemerintah akan Keluarkan Perppu Penanganan Kasus Korupsi

Pemerintah akan mengeluarkan sebuah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang akan digunakan untuk menerobos segala kendala dan aturan yang dianggap menghambat penanganan kasus korupsi.

Pembahasan mengenai perppu tersebut telah dilakukan pada hari Selasa (28/12), oleh Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, Ketua KPK, Kapolri, Ketua BPK, dan Ketua BPKP, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sudono Iswahyudi, saat memberikan keterangan Laporan Akhir Tahun 2004 Kejagung, kemarin di Jakarta.

Dalam pertemuan itu telah disepakati untuk menyusun suatu draf konsep perppu yang merupakan terobosan terhadap segala kendala atau aturan yang menghambat penanganan korupsi. Itu akan dimulai oleh masing-masing institusi yang disesuaikan dengan tingkat kewenangannya masing-masing.

Melalui perppu tersebut, nantinya tidak ditemui lagi kendala menyangkut perizinan untuk memeriksa tersangka korupsi yang merupakan pejabat negara, baik dari pemerintahan maupun dari legislatif. Selain itu, perppu tersebut akan mempersulit pihak kejaksaan untuk melepas ataupun menangguhkan penahanan terhadap seorang tersangka saat penyidikan. Perppu ini juga tidak akan mempermudah hakim untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap seorang terdakwa saat di persidangan.

Kalau hakim memberikan penangguhan penahanan, harus dibarengi dan direspons oleh aparat khusus untuk melakukan pengawasan agar terdakwa tersebut tidak bebas lari ke mana-mana, kata Sudono.

Dia menambahkan untuk menindaklanjuti hal tersebut, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh juga akan mengadakan pembicaraan dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan terkait dengan permasalahan yang selama ini sering terjadi menyangkut pelaksanaan eksekusi hukuman terhadap sejumlah terpidana yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

Sebab sering kali terjadi para terpidana, khususnya kasus korupsi, melarikan diri atau buron saat akan dilaksanakan eksekusi oleh kejaksaan, karena sudah mengetahui adanya putusan kasasi MA sebelum putusan tersebut diterima pihak kejaksaan.

Perppu itu nantinya dapat menerobos dan mengubah atau mengganti UU yang berlaku seperti KUHAP, sehingga perppu ini harus benar-benar dipersiapkan, baik dari segi yuridis formal, filosofi, dan kepentingan yang mendesak bagi penegakan hukum serta kepentingan publik. Jangan sampai nantinya dianggap melanggar HAM, kata Jampidsus.

Sementara itu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh memastikan bahwa pihaknya akan terus mengejar para terpidana, khususnya dalam perkara korupsi yang melarikan diri, meskipun pemerintah mengalami hambatan menyangkut proses ekstradisi dengan sejumlah negara.

Kita akan cari ke mana pun dia berada. Kalau terganjal dengan ekstradisi, kita akan bicarakan, kenapa itu tidak bisa dilakukan. Apalagi ada Konvensi PBB untuk menangani masalah korupsi di seluruh dunia, ujar Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di tempat yang sama. (Faw/Ant/P-3)

Sumber: Media Indonesia, 1 Januari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan