Warga Minta Bupati Flotim Diperiksa di Larantuka

Masyarakat Kabupaten Flores Timur (Flotim) minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) memindahkan lokasi pemeriksaan Bupati Felix Fernandez dari Kupang ke Larantuka, ibu kota Flotim.

Mereka ingin menyaksikan langsung sekaligus memberi dukungan kepada tim jaksa agar tidak mendapat tekanan dari pihak lain selama proses pemeriksaan Felix dalam sejumlah kasus dugaan korupsi.

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT Hartadi kepada wartawan di Kupang, kemarin, permintaan tersebut disampaikan sejumlah masyarakat di Larantuka sebagai wujud dukungan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

''Masyarakat minta Felix diperiksa di Larantuka karena mereka ingin menyaksikan sendiri,'' kata Hartadi.

Felix yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus korupsi di daerahnya, sejak lama telah dinantikan banyak pihak untuk dibawa ke lembaga peradilan. Dua warga Flotim yang meminta Felix diperiksa malah dihukum penjara dengan tuduhan pencemaran nama baik. Keduanya adalah rohaniwan Katolik Romo Frans Amanue dan mantan Ketua Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) DPRD NTT periode 1999-2004 Arif Rahman.

Hartadi yang didampingi Asisten Pengawasan Hardjono Tjatjo mengungkapkan, pemindahan lokasi pemeriksaan akan membantu kejaksaan dalam menekan biaya operasional seperti penginapan, keamanan, dan biaya transportasi. Namun, dia mengakui bahwa faktor keamanan masih perlu dipertimbangkan karena di Flotim terdapat dua kelompok masyarakat, yaitu yang pro dan kontra penegakan KKN.

Salah satu kelompok massa ini pernah membakar gedung Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka pada November 2003 ketika hakim menjatuhkan vonis dua bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan terhadap Romo Frans Amanue.

''Tetapi pada saat pemeriksaan, kita perkirakan aman karena jumlah massa pro dan kontra bupati seimbang,'' ujar Hartadi.

Dia juga menyebutkan, pihaknya telah membentuk tim jaksa yang akan memeriksa Felix. Tim beranggotakan empat jaksa dari Kejati NTT dan lima orang dari Kejari Larantuka.

Siap diperiksa

Dari Palangkaraya dilaporkan, Bupati Barito Selatan Baharuddin Lisa (bukan Badarudun Lisa) menyatakan siap diperiksa oleh Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait telah turunnya surat izin pemeriksaan dirinya dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (4/1).

Baharuddin akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek pemberdayaan masyarakat desa sebesar Rp2,3 miliar. Dua orang tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Barito Selatan Wiknar dan pimpinan proyek Mawardi Madani.

Menurut Baharuddin, hingga saat ini dia belum menerima surat panggilan dari Kejari Buntok maupun Kejati Kalteng untuk diperiksa.

''Tetapi, apabila surat itu sudah saya terima, maka saya akan siap datang memenuhi panggilan itu. Sebagai penjabat negara dan warga yang baik, kapan pun saya akan datang untuk memberikan keterangan agar kasus ini cepat selesai,'' kata Baharuddin usai menghadiri Musyawarah Olahraga Daerah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalteng di kantor Gubernur Kalteng, Palangkaraya, kemarin.

Sementara itu, sebanyak 13 anggota DPRD Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), kemarin, ditahan oleh tim penyidik Kejari Majene sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD tahun anggaran 2002 hingga 2004 sebesar Rp4,2 miliar. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Majene setelah beberapa kali diperiksa sejak awal Agustus 2004.(PO/SS/SV/BH/ES/EM/SG/N-2)

Sumber: Media Indonesia, 6 Januari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan