Praktek Eksaminasi dan Dasar Hukumnya

PENGANTAR -- Masyarkat Indonesia, sempat dibuat geger ketika Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Tomi soeharto yang menjadi Terpidana kasus tukar guling tanah Bulog dengan PT. Goro Batara Sakti. Melalui putusannya 1 Oktober 2001 dalam PK. Nomor: 78PK/Pid/2000, MA membatalkan keputusan Kasasi MA tanggal 22 September 2000. Kontroversi sebelumnya juga sempat mencuat ketika Tomi Soeharto mengajukan permohonan PK melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena sebelumnya Tomi Soeharto justru telah mengajukan permohonan grasi yang nota bene telah ditolak oleh Presiden.

Monitoring Peradilan Melalui Eksaminasi Publik Putusan Peradilan

Eksaminasi. Istilah tersebut sesungguhnya bukanlah konsep baru dalam sistem peradilan di Indonesia, karena sudah dikenal sejak tahun 60-an sebagai ideologi pengawasan internal hakim oleh Mahkamah Agung dalam rangka untuk menciptakan pengadilan yang bersih dan berwibawa. Program eksaminasi dalam perjalannya hilang begitu saja bersamaan dengan lahirnya orde baru dan istilah itu muncul kembali kepermukaan ketika aktifis organisasi non pemerintah (ornop) membentuk Majelis Eksaminasi untuk menguji putusan Peninjauan Kembali atas bebasnya Tommy Suharto. Sejak itu gagasan eksaminasi terus bergulir yang makna ideologisnya adalah upaya untuk melakukan pengujian atau pemeriksaan terhadap produk-produk peradilan baik yang bersifat prosedural maupun substansial.

Mengawasi Pengadilan:

Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan, wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

Mengapa Perlu Melakukan Pengawasan Produk Pengadilan dan Perilaku Hakim Sesuai Pengalaman di Lapanga

KONDISI LEMBAGA PERADILAN YANG MEMPRIHATINKAN
Pada kesempatan saya ucapkan terimakasih kepada Lembaga Pemantauan Peradilan Institute For Judicial Monitoring (IJM) yang telah mengundang saya sebagai nara sumber dalam pelaksanaan Dialog Publik yang bertemakan

Monitoring Peradilan Melalui Eksaminasi Publik Terhadap Putusan Peradilan Yang Terbuka dan Partisip

I--
MONITORING PERADILAN MELALUI EKSAMINASI PUBLIK
TERHADAP PUTUSAN PERADILAN YANG TERBUKA
DAN PARTISIPATIF

Kontribusi Pers Dalam Mendukung Eksistensi Lembaga Eksaminasi

Sampai saat ini, istilah

Eksaminasi atas Putusan Pengadilan dari Kajian Akademik

PENDAHULUAN --Dari topik yang disodorkan kiranya sudah tergambarkan apa yang sesungguhnya hendak dibicarakan pada bagian workshop ini, yaitu eksaminasi yang dilakukan terutama terhadap dakwaan dan putusan-putusan pengadilan dari berbagai tingkatan atas berbagai kasus yang menyangkut berbagai bidang hukum.

Eksaminasi Publik Terhadap Putusan Pengadilan; Beberapa Pokok Pikiran dan Prospeknya ke Depan

A. PENDAHULUAN
Kegiatan eksaminasi terhadap putusan pengadilan merupakan kegiatan yang pada intinya melakukan pengujian terhadap putusan pengadilan. Kata

Beberapa Catatan Mengenai Eksaminasi Publik

1. Penegakan hukum haruslah selalu bermuara pada perolehan kepastian hukum yang berintikan keadilan masyarakat. Sekarang orang sedang mempermasalahkannya. Begitu banyak suara-suara yang muncul yang memojokkan para penegak hukum. Dalam pemberitaan media massa, langkah-langkah penegakan hukum sekarang ini sudah begitu banyak yang dipermasalahkan. Tentu timbul pertanyaan, apakah tuduhan-tuduhan yang diarahkan kepada penegak hukum itu benar adanya. Masyarakat sudah cenderung untuk tidak percaya pada penjelasan-penjelasan institusi penegak hukum. Untuk itulah diperlukan suatu Lembaga Eksaminasi Umum yang independen untuk menilai benar tidaknya tuduhan-tuduhan itu. Hasilnya sudah tentu akan sangat bermanfaat bagi semua pihak, pra pencari keadilan, peneliti dan penegak hukum itu sendiri.

Eksaminasi Menurut Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Pelaksananaannya di Wilayah Hukum Pen

PENDAHULUAN-- Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Panitia/Penyelenggara yang telah memberi kesempatan dan kepercayaan untuk memberi semacam presentasi masalah hukum dengan judul

Subscribe to Subscribe to