Wakil Bupati Blitar Ambil Alih Roda Pemerintahan

Wakil Bupati Blitar Heri Nugroho mengambil alih jalannya pemerintahan di wilayahnya setelah Bupati Imam Muhadi ditahan di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, karena menjadi tersangka korupsi. Kemarin pagi, Heri menggelar rapat koordinasi dengan para kepala bagian dan kepala dinas untuk menjalankan roda pemerintahan.

Rapat staf ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa roda pemerintahan di Kabupaten Blitar tetap berjalan, kata Wakil Bupati setelah memimpin rapat, Selasa (28/12). Saya minta semua pegawai tidak resah dan tetap bekerja seperti biasa dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

Bupati Blitar Imam Muhadi ditahan kejaksaan sejak Senin (27/12) malam, karena diduga korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2002-2004 Rp 68 miliar. Berdasarkan Undang-Undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, jika bupati berhalangan, semua tugasnya digantikan wakil bupati.

Setelah melakukan rapat koordinasi, Heri Nugroho bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Suko Bachtiar meluncur ke Surabaya untuk minta petunjuk kepada Gubernur Imam Utomo soal pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Blitar.

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Sriyono kemarin mengatakan, kasus yang melibatkan tersangka Bupati Imam Muhadi mempunyai obyek hukum yang sama dengan kasus empat pejabat pemerintah Blitar yang lebih dulu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Blitar. Namun, tim penyidiknya akan dipisah, karena pemeriksaan Imam harus dilakukan Kejaksaan Tinggi di Surabaya. Pembentukan tim penyidik baru tersebut sangat berguna karena terkait dengan pemeriksaan terhadap para saksi dan penyitaan aset-aset yang dimiliki Bupati, kata Sriyono.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Malang menolak mengeluarkan surat izin penyitaan barang bukti kasus korupsi di DPRD Kota Malang yang diajukan Kejaksaan Negeri setempat. Alasannya, kejaksaan tidak melampirkan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dan tersangka dalam permohonan penyitaan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sedang mengumpulkan data tentang uang hasil korupsi anggota DPRD setempat yang akan disita itu. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Parjanto, mengatakan, pendataan itu untuk mencari atau menyita barang mana saja yang sudah dibeli dari hasil korupsi itu. dwidjo/bibin/dian yuliastuti

Sumber: Koran Tempo, 29 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan