Dana APHI Mengalir ke DPR dan Golkar

Kejaksaan Agung kemarin memeriksa Kepala Biro Keuangan DPR sebagai saksi kasus penyalahgunaan dana Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia. Pemeriksaan dilakukan setelah kejaksaan menemukan kuitansi pengucuran dana APHI ke rekening DPR sebesar Rp 675 juta.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan pemeriksaan saksi yang diduga mengetahui kasus korupsi dana APHI senilai Rp 268 miliar dan US$ 6 juta yang melilit pengurusnya, termasuk ketuanya, Adiwarsita Adinegoro. Belum diketahui siapa Kepala Biro DPR yang diperiksa, mengingat ada dua penjabat sementara Kepala Biro Keuangan DPR karena pejabat aslinya sedang naik haji. Kejaksaan menolak menyebut pejabat yang diperiksa.

Selain memeriksa pejabat DPR itu, kemarin Kejaksaan juga memeriksa tiga saksi lainnya. Ketiganya masing-masing Kepala Keuangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), yang identitasnya juga disembunyikan, dan dua karyawan APHI Agung Nugroho serta Edi Setiono.

Juru bicara Kejaksaan Agung R.J. Soehandoyo mengatakan, permintaan keterangan ke kepala Biro Keuangan DPR terfokus soal kucuran dana APHI. Namun, saksi menyatakan tak ada aliran dana dari APHI ke DPR, katanya di Jakarta kemarin. Jawaban itu, menurut dia, mengherankan penyidik dan menimbulkan pertanyaan baru. Jika tak masuk ke rekening DPR, sementara buktinya ada, lantas ke mana dana itu? ujarnya.

Secara terpisah, pengacara Adiwarsita, Adnan Buyung Nasution, membenarkan adanya aliran dana ke DPR itu. Namun, ia tak tahu pasti kapan dana itu diberikan. Menurut Buyung, kliennya mengakui banyak memberikan dana APHI untuk sumbangan dan pinjaman. Termasuk bantuan ke Partai Golkar melalui Yayasan Raudhatul Jannah pada 1999 sebesar Rp 11 miliar dan ke kas PDIP, katanya sambil mengakui Adiwarsita pernah menyebut pinjaman dana ke Partai Golkar belum dikembalikan.

Menurut Buyung, ketika memberikan sumbangan dan pinjaman, kliennya mendasarkan pada kebutuhan dan akan dipertanggungjawabkan dalam Munas APHI Februari tahun depan.

Namun, katanya, rencana mempertanggungjawabkan itu dikeluhkan Adiwarsita. Pasalnya, kejaksaan telah memblokir rekening APHI. Tindakan ini, dinilai Buyung, sewenang-wenang dan mensabotase itikad baik kliennya. Ia beranggapan, bukan kejaksaan yang berhak menilai Adiwarsita, namun anggota APHI dalam munasnya mendatang.

Buyung juga kembali menegaskan, kliennya akan mempraperadilan kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tiga sebab. Pertama, karena langsung melakukan penyidikan tanpa penyelidikan dulu. Kedua, karena tuduhan menggelapkan uang yang dinilainya uang organisasi dan bukan uang negara. Alasan terakhir, karena penahanan atas kliennya itu. Besok draf praperadilan itu akan diserahkan ke pengadilan, katanya. istiqomatul hayati

Sumber: Koran Tempo, 29 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan