Ada Konvensi untuk Langgar Aturan tentang Dana Kapling

Permohonan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 1999-2004 kepada eksekutif untuk mengucurkan dana bantuan perumahan atau dana kapling sebenarnya tidak dibenarkan. Namun, karena adanya konvensi di antara anggota DPRD Jabar periode sebelumnya yang telah mendapatkan dana perumahan, anggota DPRD periode berikutnya membuat kesepakatan untuk melanggar aturan yang ada.

Demikian dikemukakan Amin Suparmin, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dana kapling di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (28/12).

Ketika itu, lanjut Amin, mayoritas anggota DPRD Jabar menyadari bahwa hal yang dilakukan itu adalah salah.

Amin adalah mantan Sekretaris Komisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DPRD Jabar periode 1999-2004. Permohonan tersebut pada awalnya tidak memiliki dasar, tidak ada pasal yang menguatkan permohonan itu. Namun, setelah pihak eksekutif menyatakan ada kemungkinan untuk mengabulkan permohonan tersebut, kami kemudian mengajukannya. Seluruh anggota DPRD menandatangani surat permohonan itu, tuturnya lagi.

Amin, yang juga mantan anggota Fraksi Persatuan Pembangunan DPRD Jabar, mengatakan, munculnya kasus ini bermula pada saat penyusunan RAPBD Jabar tahun 2001.

Saat itu ada aspirasi dari anggota DPRD untuk meminta bantuan peningkatan kinerja DPRD berupa dana perumahan. Selanjutnya, permohonan tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD melalui ketua fraksi.

Permohonan itu kemudian dibahas di tingkat panitia musyawarah (panmus) DPRD, ujarnya lebih lanjut. Dalam pembahasan di tingkat panmus terdapat kesepakatan bahwa permohonan tersebut akan diajukan kepada eksekutif sebagai pemegang kekuasaan keuangan provinsi.

Dalam permohonan itu, lanjut Amin, anggota DPRD meminta agar disediakan pos mata anggaran khusus untuk dana tersebut. Setelah itu, Amin mengaku tidak begitu mengetahui proses perjalanan persetujuan permohonan dana kapling.

Dalam persidangan tersebut, Amin mengakui bahwa permohonan bantuan peningkatan kinerja DPRD adalah suatu kekeliruan. Sebab, selain tidak ada pasal yang menjadi dasar permohonannya, pengambilan dana tersebut dari pos mata anggaran 2.14 juga salah.

Amin yang juga Sekretaris Panitia Anggaran DPRD Jabar membantah isi dakwaan yang menyatakan adanya perdebatan pada saat rapat pimpinan DPRD, di mana pejabat Sekretaris Daerah (Danny Setiawan) Provinsi Jabar saat itu melakukan penolakan terhadap penggunaan pos 2.14.

Ketika ditanya majelis hakim apakah dirinya bersedia mengembalikan dana kapling, Amin mengatakan, ia tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang itu.

Saksi kedua yang dihadirkan jaksa adalah mantan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Jabar, Irvan Ansori. Berbeda dengan pernyataan saksi sebelumnya, Irvan mengatakan usulan tentang dana kapling tersebut datang dari unsur pimpinan DPRD Jabar.

Irvan menganggap wajar jika anggota DPRD meminta dana bantuan perumahan. Dalam persepsinya, bantuan peningkatan kinerja tersebut merupakan dana bantuan perumahan saat para anggota DPRD telah usai menjadi wakil rakyat.

Hal ini mencontoh anggota DPRD periode sebelumnya yang mendapatkan dana perumahan, katanya.

Menurut Irvan, rumah dinas anggota DPRD Jabar yang disediakan di Cipageran terbilang jauh dari Kantor DPRD di Jalan Diponegoro, Bandung.

Saksi lainnya, Kusnadi, mantan Ketua Fraksi Bulan Bintang, mengatakan, selain 100 anggota DPRD, 20 orang eksekutif juga mendapatkan jatah dana tersebut. Namun, dia menyatakan tidak ingat nama ke-20 orang pejabat pemerintah provinsi yang mendapatkan jatah dana kapling tersebut.

Menurut saksi Herman Sarim, mantan Kepala Kantor Kas Daerah Jabar, yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan uang dari kas daerah adalah gubernur atau sekretaris daerah.

Herman mengakui bahwa pengeluaran dana kapling dari pos mata anggaran 2.14 tidak sesuai dengan peruntukan asal, yaitu untuk instansi vertikal. Tapi, siapa yang berani menolak perintah atasan, ujar Herman lagi.

Sekitar pukul 13.00, majelis hakim memutuskan mengakhiri sidang. Sidang berikutnya akan diselenggarakan tanggal 4 Januari 2005 dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi. (J11)

Sumber: Kompas, 29 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan