Protes Anggota DPRD Menuai Kecaman

Masyarakat Tangerang mengecam tindakan 20 anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang memprotes PP 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan serta anggota DPRD. Mereka menilai protes para anggota dewan ini adalah simbol keserakahan wakil rakyat.

Demikian disampaikan aktivis buruh Ngadinah, Toni Wismantoro dari Tangerang Goverment Watch (TGW), Tatang Sago dari Lembaga Independen Pemantauan Aparatur Negara (Lipan) dan Chaerudin, tokoh masyarakat Tangerang, kepada Media di Tangerang, kemarin.

Ngadinah mengatakan aksi anggota dewan dengan cara naik ojek dari Desa Bugel ke Gedung Serba Guna Tiga Raksa, Tangerang, adalah bukti keserakahan mereka. Wakil rakyat itu tidak puas dengan gaji Rp4,8 juta. ''Ini wujud bahwa mereka hanya memikirkan perut sendiri, bukan memperjuangkan rakyat dan bukan untuk mendekatkan kepada rakyat, jelasnya.

Sikap tidak kepedulian anggota DRPD Kabupaten Tangerang kepada rakyat juga terungkap pada sikap anggota dewan terhadap teriakan para buruh.

Ketika buruh menuntut kenaikan gaji dari Rp30.000 menjadi RP69.500, wakil rakyat tidak pernah meresponsnya, ujarnya.

Senada dengan Ngadinah, Toni Wismantoro mengaku prihatin dengan sikap wakil rakyatnya. Toni berpendapat anggota dewan tidak pantas bertindak seperti itu. Karena, PP 24 Tahun 2004 merupakan keputusan antara legislatif dan eksekutif. Bila PP ditolak, artinya mereka mengabaikan kebijakan sendiri, ujarnya.

Sementara itu, Tatang Sago mengatakan tindakan anggota dewan itu memalukan. ''Ini sangat memalukan, mereka ingin menjadi anggota dengan tujuan materi, bukan memperjuangkan rakyatnya,'' ujarnya.

Seharusnya, kata Tatang, ketika berniat menjadi wakil rakyat, secara materi sudah siap. Bukan sebaliknya, mencari kekayaan di lembaga legislatif. ''Kalau anggota DPRD-nya susah, bagaimana memperjuangkan rakyat, paparnya.

Seperti diketahui sebanyak 20 anggota DPRD Kabupaten Tangerang melakukan protes PP 24 Tahun 2004 dengan cara naik ojek sejauh lima kilometer dari pertigaan Desa Bugel hingga Gedung Serba Guna Tiga Raksa, Tangerang (Media,28/12).

Dalam aksinya, para wakil rakyat itu mengenakan baju seragam lengkap, berdasi dan jas. Mereka berangkat dari kantor DPRD dengan menggunakan mobil masing-masing. Setibanya di pertigaan Desa Bugel mobil diparkir. Selanjutnya, secara bersama-sama naik ojek menuju Gedung Serba Guna, tempat perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-61 Kabupaten Tangerang.

Para anggota dewan ini memprotes kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2003 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan serta anggota DPRD.

Para anggota dewan juga meminta pemerintah meninjau kembali PP tersebut. Para anggota DPRD Kabupaten Tangerang ini mengancam akan menjadikan sepeda motor sebagai kendaraan dinas.

Anggota Fraksi Partai Golkar Dedi mengatakan PP No 24 Tahun 2004 telah membelenggu dan mengekang serta membatasi hak hidupnya. Aksi itu dilakukan oleh anggota dewan karena dengan adanya PP 24 Tahun 2004, para anggota dewan tidak lagi mendapatkan tunjangan. Antara lain tunjangan rapat paripurna, rapat musyawarah (panmus), dan rapat khusus. Kurtubi, anggota dewan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), mengatakan kebijakan PP 24 sangat mempersulit anggota dewan, khususnya menyangkut keuangan. Sebab dengan adanya PP tersebut, uang yang diterima tidak mencukupi kebutuhan hidup keluarga dan partai. Dengan gaji Rp4 juta, otomatis tidak cukup untuk kebutuhan dewan. Karena dari gaji itu, harus mengeluarkan untuk kader dan partai. Sehingga sisanya hanya Rp250 ribu, jelasnya. (SM/J-5)

Sumber: Media Indonesia, 29 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan