Siti Hardiyanti Rukmana membantah menerima suap dari Alvis, produsen tank Scorpion dari Inggris.
Koalisi Perlindungan Saksi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak Presiden SBY dan DPR guna membahas RUU Perlindungan Saksi dan membentuk Lembaga Pelindungan Saksi.
Dugaan adanya ketidakberesan dalam proses pembelian Tank Scorpion dari Inggris di era Orde Baru mulai dibahas Komisi I DPR. Hari ini dijadwalkan untuk mendengar kesaksian tokoh-tokoh kunci dalam pembelian alat tempur senilai 160 juta poundsterling (sekitar Rp 2,8 triliun).
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution meminta agar Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh segera mempercepat proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kontrak pengadaan empat helikopter angkut MI-17 yang dilakukan oleh Departemen Pertahanan dengan Swift Air & Industrial Supply Pte Ltd, Singapura.
Selama ini, hakim dan personel pengadilan hanya dapat dikenai sanksi jika melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang disiplin pegawai negeri sipil atau ketentuan hukum pidana. Peraturan itu dinilai belum memadai untuk diterapkan bagi hakim karena profesi hakim hanya dipandang dalam status PNS saja, padahal profesi hakim lekat dengan rasa keadilan. Oleh karena itu, perlu dibuat kode etik yang menentukan apakah perilaku hakim melanggar etika profesi atau tidak.
Pelbagai macam upaya dilakukan pemerintah untuk memberantas praktik-praktik korupsi yang sangat parah terjadi di negeri ini. Aksen plan yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, misalnya, untuk memberantas korupsi sampai perlu dibuat Instruksi Presiden (Inpres) No 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Komisi I DPR, yang membidangi pertahanan dan luar negeri, hari ini direncanakan bertemu dengan pihak-pihak yang terkait dengan dugaan penyelewengan pembelian tank Scorpion. Mereka yang direncanakan hadir antara lain putri sulung mantan presiden Soeharto, Siti Hardijanti Indra Rukmana (Tutut), mantan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal (Purn) R. Hartono, dan Jenderal (Purn) Wismoyo Arismunandar. Surat (panggilan) sudah kami layangkan Kamis (17/3), kata Effendy Choirie, Wakil Ketua Komisi I, kemarin.
Ada angin sorga berembus dari Tim Perumus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Daerah Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Sejumlah retribusi daerah di bidang pemerintahan, ekonomi, dan kesejahteraan rakyat, katanya akan dibebaskan dari biaya, alias gratis. Apakah Anda, warga Jakarta, langsung senang? Cerita basi!
Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Luky Djani menilai, tak pantas Badan Pengawas Daerah (Bawasda) berada di bawah gubernur, seperti saat ini.
Nada suara anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Rois Hadayana Syaugie SH meninggi saat menyoroti kinerja Badan Pengawas Daerah (Bawasda) DKI Jakarta. Ia mengaku amat kecewa karena dari beberapa kasus korupsi yang terjadi di tubuh Pemprov DKI, ternyata Bawasda tak mampu menciumnya.