Kejati NTB Gagal Periksa Gubernur

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) gagal memeriksa Gubernur Lalu Serinata dalam kasus dugaan korupsi dana APBD sebesar Rp24 miliar lebih yang melibatkan sejumlah mantan anggota DPRD provinsi itu, kemarin.

''Kami baru menerima surat pemberitahuan dari kuasa hukumnya bahwa Pak Serinata belum bisa hadir karena ada tugas selaku gubernur ke luar daerah,'' kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Maryadi kepada wartawan.

Menurut Maryadi, pemberitahuan dari Muchtar Saleh selaku kuasa hukum Serinata, diterimanya sekitar pukul 12.15 Wita. Meski demikian, ujarnya, Gubernur akan berusaha memenuhi panggilan pada kesempatan lain.

Kejati NTB seharusnya kemarin sekitar pukul 09.30 memeriksa Serinata sebagai saksi kasus korupsi dana APBD tahun anggaran 2001-2002. Tetapi, setelah ditunggu hampir tiga jam ternyata Gunernur tidak muncul, hingga kemudian muncul surat pemberitahuan bahwa Serinata tidak bisa memenuhi panggilan kejaksaan.

Serinata dipanggil dalam kasus dugaan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD 1999-2004 karena saat itu dia menjabat sebagai Ketua DPRD NTB sekaligus sebagai ketua panitia anggaran. Pemanggilannya dilakukan setelah sembilan mantan anggota DPRD NTB yang menjadi tersangka kasus tersebut ditahan pada 22 Maret lalu.

Selain Serinata, Kejati NTB rencananya juga akan menahan tiga mantan anggota Dewan lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sunardi Ayub, Ali Ahmad, dan Ahmad Taqiuddin. Namun, kejaksaan masih menunggu izin penahanan dari Presiden, karena ketiganya terpilih kembali sebagai anggota DPRD NTB periode 2004-2009.

Jadi tersangka

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jawa Barat (Jabar), kemarin, menetapkan anggota DPRD Kota Bandung Lia Nurhambali, 40, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Koperasi Wira Usaha sebesar Rp100 juta lebih.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandung Sukaryo, anggota Dewan dari Fraksi Persatuan Pembangunan (F-PP) ini ditetapkan sebagai tersangka karena dalam penyelidikan dia terbukti melakukan penyimpangan uang bantuan untuk koperasi dari dana APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun anggaran 2004. Dana yang seharusnya untuk pengelolaan ternak domba itu oleh Lia diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Lia belum ditahan karena sejak kasus korupsi ini dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dia belum diperiksa.

''Besok (hari ini) kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan saksi. Selain untuk memperjelas apakah tersangka akan ditahan atau tidak. Jika ada gelagat tersangka akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, tersangka akan kami tahan,'' ujar Sukaryo.

Di Karawang, enam tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang segera diadili setelah berkas perkara mereka dilimpahkan dari kejaksaan negeri setempat ke Pengadilan Negeri Karawang, Jabar.

Keenam tersangka itu adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang periode 1998-2002 Usman Zakaria, mantan Sekda Karawang periode 2003-2004 Saefudin Djufri, mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Karawang Darundia, Kabag Ortala Hendro Subroto, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Anggaran Nana Taruna, dan mantan Kabag Penerangan dan Parawisata Pemkab Karawang Nur Chusaeri.

Kasipidsus Kejari Karawang Swardi Edward kepada Media, kemarin, mengatakan, para tersangka kemungkinan akan diadili pekan depan.

Dari Banjarmasin dilaporkan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Reformasi Indonesia (Gerindo) Kalimantan Selatan (Kalsel) menemukan indikasi penyimpangan dana penunjang kegiatan kepala daerah (gubernur) selama 2001-2004 senilai Rp3,48 miliar. Gerindo mendesak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit APBD Kalsel pada periode tersebut.

Ketua Gerindo Kalsel Syamsul Daullah, kemarin, mengatakan, desakan agar BPKP menyelesaikan audit atas APBD Kalsel 2001-2004 didasarkan pada surat Komisi Pemberantasan Korupsi tentang permintaan audit investigasi mengenai pengerukan alur ambang Barito dan dugaan korupsi dalam biaya penunjang kegiatan kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Kalsel. (YR/EM/SG/FS/DY/N-2)

Sumber: Media Indonesia, 31 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan