Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan realisasi Anggaran Belanja Daerah di DKI Jakarta Rp 20,2 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar proyek rekonstruksi dan rehabilitasi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pascabencana tsunami dilakukan dengan mekanisme tender, sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Perencanaan harus bersifat matang dan sejauh mungkin menghindari penunjukan langsung, kata Taufiquerachman Ruki, Ketua KPK, di Jakarta kemarin.
Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) DKI memeriksa dua wali kota dan Kepala Suku Dinas Penerangan Jalan dan Sarana Jaringan Utilitas (Kasudin PJU dan SJU) di lingkungan Pemprov DKI. Pemeriksaan tersebut terkait dengan adanya indikasi korupsi di Dinas PJU dan SJU DKI Rp357,47 juta.
Sebanyak 1.835 peraturan pemerintah (PP), baik di tingkat pusat maupun daerah, substansinya bersifat tumpang tindih sehingga rentan membuka peluang terjadinya korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi dan mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk Nanggroe Aceh Darussalam (Aceh). Hal itu, selain untuk meredam konflik separatis, juga membangun kepercayaan internasional terhadap Pemerintah Indonesia.
KSAD Letjen Djoko Santoso menegaskan, pembelian sekitar 123 unit tank jenis Scorpion dari PT Alvis Vehicle Limited, Inggris, telah mendapatkan persetujuan dari Presiden.
Dewan adat Port Numbay, Kabupaten Jayapura, dan dewan adat Mamberamo Tamie (Mamta), Kabupaten Sarmi, mendesak aparat penegak hukum memeriksa Gubernur Papua JP Solossa dan Menteri Kehutanan MS Kaban, terkait kasus penebangan liar di Papua. Jangan hanya masyarakat kecil yang menjadi korban, sedangkan para pejabat sengaja diloloskan. Izin pemanfaatan kayu masyarakat adat hadir di Papua karena kebijakan pejabat daerah.
Pemberantasan dan penuntasan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia hanya akan menjadi wacana atau slogan belaka bila tidak ada perlindungan terhadap saksi maupun pelapor kasus korupsi.
Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa tindakan Abdullah Puteh, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, adalah tindak pidana korupsi yang melawan hukum pidana, bukan suatu kebijakan yang masuk dalam lingkup administrasi negara.
Abdulrahman Sabit, mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten, dihukum 3 tahun penjara dan didenda Rp 100 juta oleh Pengadilan Negeri Serang.