Adrian Waworuntu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Adrian Herling Waworuntu, terdakwa kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia Tbk., kantor cabang utama Kebayoran Baru, sekitar Rp 1,3 triliun, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan kemarin, majelis hakim yang diketuai Roki Panjaitan memutuskan Adrian tetap ditahan. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar serta mengembalikan uang negara Rp 300 miliar.

Hukuman itu hampir sama dengan tuntutan jaksa. Namun, tim jaksa penuntut umum yang diketuai Syaiful Thaher hanya meminta Adrian mengembalikan uang negara Rp 6,8 miliar.

Majelis menilai Adrian terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara, sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 2 (1) UU Antikorupsi. Adrian juga terbukti bersalah melakukan tindak pencucian uang sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 3 (1a) UU Tindak Pidana Pencucian uang.

Tindakan Adrian dinilai berimplikasi secara luas terhadap perekonomian Indonesia. Kepercayaan investor asing terhadap kinerja perbankan menurun, sentimen bursa saham dan perekonomian memperlihatkan sinyal yang negatif, ujarnya.

Majelis juga berpendapat, selama persidangan berlangsung, tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

Terhadap vonis itu, Adrian menyatakan menolak, dan akan mengajukan banding. Saya kecewa karena putusan hakim sama saja dengan dakwaan jaksa. Tidak berbobot, ujarnya.

Adrian sebelumnya sempat dinyatakan buron selama sekitar satu setengah bulan. Polisi akhirnya berhasil menangkap dia di sebuah wilayah di Sumatera Utara pada 22 Oktober 2004.

Kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru, yang melibatkan16 orang, dilakukan dengan menggunakan letter of credit yang dilampiri dengan dokumen ekspor fiktif. Delapan orang di antaranya telah divonis hukuman penjara. Mereka adalah Direktur Utama PT Sagared Team Ollah A. Agam, yang divonis 15 tahun penjara, Direktur Utama PT Magnetique Usaha Esa Adrian P. Lumowa (15 tahun), mantan Penjabat Sementara Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Nirwan Ali (8 tahun), mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Edy Santoso (seumur hidup), staf BNI Koesadiyuwono (16 tahun), Titik Pristiwanti (8 tahun), Richard Kountul (10 tahun), dan Aprilia Widarta (15 tahun). Sedangkan tersangka pembobol lain, Maria Pauline Lumowa (pemilik Gramarindo Group), hingga kini masih buron. astri wahyuni

Sumber: Koran Tempo, 31 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan