Adrian Waworuntu Divonis Penjara Seumur Hidup

Terdakwa kasus pembobolan BNI Kebayoran Baru Adrian Herling Waworuntu divonis penjara seumur hidup. Atas vonis tersebut, Adrian menolak dan akan mengajukan banding.

Majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan membayar uang pengganti Rp 300 miliar.

Adrian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Rp 1,2 triliun dari pencairan 41 LC dengan dokumen fiktif.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Roki Panjaitan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2005).

Sebelum membacakan vonis, Adrian diminta berdiri. Dia tampak tertunduk dan tegang. Begitu mendengar vonis tersebut, dia tampak terkejut. Sementara dari barisan bangku depan hadirin sidang terdengar suara tangisan.

Majelis hakim kemudian bertanya kepada Adrian apakah akan menolak, menerima atau berpikir dulu untuk banding atas vonis tersebut. Adrian kemudian memberi jawaban menolak keputusan majelis hakim dan akan mengajukan banding.

Penasihat hukum yang diketuai Yan Juanda Saputra juga bersikap sama, yakni menolak dan akan mengajukan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Syaiful Taher menjawab pikir-pikir dulu. JPU sebelumnya memang menuntut Adrian penjara seumur hidup.

Tak Ada Hal Meringankan
Hal meringankan atas Adrian dalam kasus ini tidak ada. Sedangkan hal memberatkan, dia terkesan menutup-nutupi dan tidak menggunakan kesempatan saat diminta menjelaskan dengan terus terang mengenai aliran dana dari pencairan 41 LC dengan dokumen fiktif tersebut.

Pertimbangan lain, berdasarkan keterangan saksi Edi Santoso, Adrian merupakan key person dan ikut bertangung jawab dalam mengelola perusahaan-perusahaan yang dimiliki Maria Pauline Lumowa.

Adrian telah memerintahkan dan menerima transfer dana yang tidak sah dari pencairan LC dengan dokumen fiktif ke rekening pribadi dan rekening Pauline, urai Ketua Majelis Hakim Roki Panjaitan.

Adrian ditunjuk Pauline sebagai konsultan investasi di PT Sagaredtam milik Pauline, dan telah menggunakan kekuasaannya tersebut untuk menerima dan menyalurkan dana yang diketahui dana itu dari pencairan LC.

Wartawan Ditonjok
Usai persidangan, sempat terjadi ribut-ribut antara wartawan dengan aparat keamanan PN Jaksel. Wartawan tidak diberi kesempatan lebih lama untuk mengambil gambar dan wawancara dengan Adrian.

Salah seorang wartawan bahkan ditonjok oleh seorang pria bertubuh tegap yang berusaha menghalang-halangi wartawan. Tidak terima diperlakukan demikian, wartawan pun protes dan adu mulut. Namun tak berapa lama suasana tegang itu pun mereda. (sss)
Reporter: Melly Febrida

Sumber: Detik.com, Rabu, 30/03/2005 09:55 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan