Antikorupsi.org, Jakarta, (16/02/2016) – Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya bertujuan untuk memperkuat KPK. Terdapat tiga hal terkait Revisi UU KPK yang harus dijadikan perhatian.
Hal itu diungkapkan Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Prof. Dr. Hamdi Muluk, M.Si. Menurutnya, tiga hal tersebut yaitu, pertama, soal independensi KPK. “Keberadaan Dewan Pengawas mungkin mengurangi independensi, cukup komite etik yang diperkuat,” katanya dalam pesan yang diterima antikorupsi.org (15/02).