Buletin Anti-Korupsi: Update 2-3-2016
POKOK BERITA:
“KPK Tolak Pengembalian Suap Budi”
Media Indonesia, Rabu, 2 Maret 2016
KPK menolak pengembalian S$305.000 milik anggota DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto. Pasalnya, dana itu diduga terkait kasus suap yang melibatkan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.
“KPK Mesti Dalami Kasus JR Saragih”
Media Indonesia, Rabu, 2 Maret 2016
KPK didesak untuk segera menaikkan laporan dugaan korupsi Bupati Simalungun, JR Saragih, ke penyidikan. Pasalnya, dugaan korupsi Rp48 miliar pada 2010-2011 melukai rakyat Simalungun yang masih terbebani kesulitan ekonomi.
“Anggota DPR Terjerat Kasus Korupsi”
http://www.beritasatu.tv/news/
Berita Satu, Rabu, 2 Maret 2016
Harapan publik agar DPR bebas dari korupsi belum terwujud. Berdasarkan data KPK pada periode 2004-2015, total ada 39 orang anggota DPR terjerat korupsi. Sementara pada periode 2014-2019 ada 6 anggota DPR dinyatakan tersangka kasus korupsi.
“Dugaan Korupsi IPDN, Kerugian Negara Rp 34 Miliar”
https://m.tempo.co/read/news/
KPK mengatakan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Agam, Sumatera Barat, mencapai Rp 34 miliar. KPK telah menetapkan dua tersangka terkait dengan kasus pembangunan gedung IPDN yakni DJ dan BRK.
Informasi pada pukul 17:30 WIB