Soal Revisi UU KPK, Fadli Zon: Penarikan Mungkin Terjadi

Antikorupsi.org, Jakarta, 1 Maret 2016 – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan penarikan agenda Revisi UU KPK dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dapat dilakukan. Hal itu ia katakan untuk menanggapi desakan publik atas upaya Revisi UU KPK.

“Itu mungkin terjadi kalau sebagian besar fraksi setuju, termasuk di Baleg untuk menarik itu,” katanya setelah menerima perwakilan Guru Besar yang menolak Revisi UU KPK di Gedung DPR/MPR/DPD, Selasa 1 Maret 2016.

Menurut dia, hal tersebut bisa dilakukan karena DPR RI memiliki mekanisme dalam penarikan tersebut, “Asal ada kesepakatan diantara fraksi-fraksi,” katanya.

Ketika ditanyai sejauh mana upaya penarikan Revisi UU KPK dari Prolegnas, Fadli menjawab pembahasan baru sebatas penundaan, belum hingga penarikan.

Adapun Fadli menjanjikan untuk menyampaikan penolakan masyarakat atas Revisi UU KPK dalam Rapat Pimpinan DPR RI dan Rapat Badan Musyawarah DPR RI, “Juga disampaikan ke fraksi-fraksi untuk menyikapi, dan menjadi bahan di Badan Legislasi,” ujarnya.

Fadli Zon menerima surat tuntutan dari Forum Guru Besar dari Universitas se-Indonesia yang mendesak DPR RI agar menarik agenda Revisi UU KPK dari Prolegnas 2016 – 2019. Dalam surat tersebut tercatat 162 Guru Besar menyatakan penolakan atas upaya Revisi UU KPK.

Hadir pada pertemuan dengan Fadli Zon yaitu Guru Besar Universitas Institut Pertanian Bogor Asep Saefuddin, Guru Besar Universitas Andalas Saldi Isra, Guru Besar Universitas Sahid Kholil, Guru Besar Universitas Sahid Giyatmi, dan akademisi Universitas Gajah Mada Zaenal Arifin Mochtar.

Presiden RI Joko Widodo dan DPR RI telah bersepakat untuk menunda pembahasan Revisi UU KPK. Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan penundaan tidak akan berpengaruh terhadap pembahasan Revisi UU KPK dari Prolegnas. Sedangkan Presiden RI Joko Widodo beralasan diperlukan sosialisasi perihal Revisi UU tersebut.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan