Jumlah Guru Besar Yang Menolak Revisi UU KPK Terus Bertambah

Antikorupsi.org, Jakarta, 1 Maret 2016 – Forum Guru Besar dari Universitas se-Indonesia kembali menyuarakan penolakan atas upaya Revisi Revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumlah Guru Besar yang menolak upaya Revisi UU KPK tersebut terus bertambah dari sebelumnya.

Dalam pantauan antikorupsi.org, hingga Selasa 1 Maret 2016 malam, jumlah Guru Besar yang menolak upaya Revisi UU KPK sebanyak 162 orang. Hal itu terlihat dari surat penolakan Revisi UU KPK kepada DPR RI yang diterima antikorupsi.org pada hari yang sama.

Jumlah tersebut meningkat dari surat sebelumnya perihal Revisi UU KPK yang ditujukan kepada Presiden RI, yakni 130 orang.

Dalam tuntutannya kali ini, Forum Guru Besar mendesak DPR RI untuk menarik agenda Revisi UU KPK dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Kami menaruh harapan tinggi dan meminta DPR RI agar mempertahankan dan memperkuat KPK dengan cara tidak saja dengan menunda proses pembahasan Revisi UU KPK, namun juga menarik Revisi UU KPK dalam Prolegnas 2015 – 2019,” ujar Forum Guru Besar dalam surat penolakan.

Surat tersebut juga menyinggung posisi DPR RI yang tergabung dalam organisasi internasional parlemen melawan korupsi bernama Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC). Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon bertindak sebagai Presiden dari organisasi tersebut.

“Keberadaan Parlemen Indonesia harus menjadi contoh baik bagi dunia internasional dalam memerangi korupsi bukan justru menjadi contoh buruk memerangi Komisi yang memberantas korupsi.”

Untuk itu Forum Guru Besar lalu meminta DPR RI untuk menghentikan upaya Revisi UU KPK.

“Jangan ganggu lagi KPK dengan rencana Revisi UU KPK dan berilah kesempatan bagi KPK untuk bekerja lebih tenang memerangi korupsi dengan kewenangan luar biasa yang dimilikinya berdasarkan UU KPK yang sekarang ini berlaku.”

Forum Guru Besar telah memberikan langsung surat tersebut kepada Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Selasa 1 Maret 2016.

Perwakilan akademisi yang hadir yaitu Guru Besar Universitas Institut Pertanian Bogor Asep Saefuddin, Guru Besar Universitas Andalas Saldi Isra, Guru Besar Universitas Sahid Kholil, Guru Besar Universitas Sahid Giyatmi, dan akademisi Universitas Gajah Mada Zaenal Arifin Mochtar.

Setelah mendapat desakan publik yang kuat, Presiden RI Joko Widodo dan DPR RI sepakat untuk menunda pembahasan Revisi UU KPK. Presiden RI Joko Widodo beralasan diperlukan sosialisasi perihal Revisi UU tersebut. Sedangkan Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan penundaan tidak akan berpengaruh terhadap pembahasan Revisi UU KPK dari Prolegnas.

Surat penolakan Guru Besar terhadap Revisi UU KPK dapat diakses di sini.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan