Guru Besar Desak DPR Keluarkan Revisi UU KPK Dari Prolegnas
Antikorupsi.org, Jakarta, 1 Maret 2016 – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI telah bersepakat untuk menunda pembahasan Revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun penolakan atas upaya Revisi UU KPK masih terus berlanjut.
Kali ini Forum Guru Besar dari Universitas se-Indonesia mendatangi Gedung DPR/MPR/DPD, Selasa 1 Maret 2016. Ini merupakan desakan kesekian dari para Guru Besar setelah sampaikan penolakan kepada Pimpinan KPK dan Presiden RI.
Dalam pertemuan tersebut para Guru Besar diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Forum Guru Besar membawa surat tuntutan agar upaya Revisi UU KPK dihentikan dan dikeluarkan dari agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Guru Besar Institut Pertanian Bogor Asep Saefuddin dalam pertemuan mengatakan, ia merasa perlu bertemu dengan DPR RI, “Lembaga DPR yang bisa diajak bicara, karena DPR wakil kami juga,” tuturnya.
Dia juga berkata agenda pemberantasan korupsi masih membutuhkan dukungan segi politik dan hukum, karenanya ia meminta pembahasan Revisi UU KPK dihentikan, “Paling tidak periode ini tidak dilakukan Revisi,” ujarnya.
Asep lalu menyampaikan harapannya agar DPR RI segera menarik Revisi UU KPK dari agenda Prolegnas, “Mohon adakan pertemuan dengan pimpinan lainnya,” tutupnya.
Hadir perwakilan akademisi lain yaitu Guru Besar Universitas Andalas Saldi Isra, Guru Besar Universitas Sahid Kholil, Guru Besar Universitas Sahid Giyatmi, dan akademisi Universitas Gajah Mada Zaenal Arifin Mochtar
Adapun jumlah Guru Besar yang sampaikan tuntutan penolakan Revisi UU KPK ke DPR RI berjumlah 162 orang. Jumlah tersebut tertera dalam surat yang diterima Antikorupsi.org, Selasa 1 Maret 2016 siang.
Surat penolakan Guru Besar terhadap Revisi UU KPK dapat diakses di sini.
(Egi)