Antikorupsi.org, Jakarta, (19/02/2016) – Sidang Sengketa Informasi antara Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) di Komisi Informasi Pusat (KIP) ditunda hingga persidangan selanjutnya.
Penundaan disebabkan persoalan legal standing pada pihak Kejagung. Penerima kuasa dari pihak Kejagung dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk menghadiri persidangan sengketa.
Atas itu Majelis Komisioner persidangan meminta Kejagung berkoordinasi secara internal kelembagaan mereka.