Oligarki dan Korupsi adalah Saudara Kembar

Sudah satu bulan lebih Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa disibukkan dengan memantau kegiatan rutin. Kegiatan tersebut adalah Karya Bantuan Latihan Hukum (Kalabahu) LBH Jakarta. Pelatihan bagi pemuda dan masyarakat umum lain yang hendak mendapat pemahaman akan isu seputar hukum, politik, dan ketidakadilan itu terlaksana untuk ke-34 kalinya.

Kali ini Kalabahu mengambil tema yang tak kalah tajam dari sebelumnya. Tema itu ialah “Melawan Oligarki dengan Bantuan Hukum Struktural”. Oligarki, bagi Alghif-panggilan akrabnya, merupakan ancaman serius bagi kehidupan publik. Berawal dari kejengahan terhadap segelintir orang yang memiliki kekayaan material dalam mempermainkan hukum dan kebijakan, Alghif menaruh perhatian lebih terhadap isu tersebut.

Kejengahan Alghif mencapai puncaknya kala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikoyak-koyak awal tahun 2015 lalu. Menengok semakin kuatnya pengaruh para Oligark, juga lemahnya kesadaran publik atas bahayanya, ia dan kawan-kawan LBH Jakarta mengambil langkah tangkas untuk melawan Oligarki. Oligarki lalu dijadikan tema dalam pelatihan bantuan hukum yang rutin dilaksanakan tiap tahunnya itu.

Ditemui usai pembacaan “Manifesto Melawan Oligarki” oleh para peserta Kalabahu ke-37, Selasa, 10 Mei 2016, Alghif berbicara panjang lebar terkait Oligarki dan ancamannya bagi kehidupan publik. Simak wawancara antikorupsi.org dengannya.


Apa alasan yang mendasari pentingnya perlawanan terhadap Oligarki?

Yang utama adalah soal kesenjangan. Kesenjangan di Indonesia sangatlah timpang. Para konglomerat yang terdiri dari sedikit orang, menguasai begitu banyak sumber daya alam. Misalnya dalam hal sawit, 5 juta hektar sawit dikuasai hanya oleh 29 konglomerat.

Itu hanya sawit, belum dengan yang lainnya. Sedangkan masih banyak masyarakat yang dirugikan. Akses sumber daya yang tadinya dipegang masyarakat dirampas untuk kepentingan bisnis dan infrastruktur.

Selain itu, seperti yang kita ketahui, riset The Economist, menempatkan Indonesia dalam peringkat delapan Kapitalisme Kroni, yakni orang kaya yang mempunyai hubungan erat dengan penguasa melonjak kekayaannya. Ini menjadi pola besar atau skema besar yang sudah seharusnya kita perangi.


Dalam pandangan anda, apa kaitan Oligarki terhadap kebijakan publik?

Banyak kebijakan publik bisa disetir oleh Oligark. Hal paling terbaru dalam kasus Reklamasi misalnya, segelintir pengusaha bisa mempengaruhi kebijakan terkait reklamasi, seperti tata ruang yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Beruntung itu ketahuan. Ada praktik kongkalikong antara pengusaha dan penguasa, praktik oligarki, di mana mereka bisa mengintervensi kebijakan publik untuk mempertahankan atau menambah kekayaannya.


Bagaimana dari sisi Hukum dan Peradilan?

Oligark juga bisa membuat hukum menjadi lebih tumpul terhadap mereka. Misalnya, dalam kasus BLBI, ada pengampunan terhadap mereka, padahal uang yang dirampok dari masyarakat mencapai trilyunan.

Belum lagi dengan Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak yang sedang dibahas Rancangan Undang-Undangnya. Di satu sisi kelompok kelas menengah dan kelas bawah dikenai pajak luar biasa, tapi pengusaha besar diampuni.

Padahal di situ bisa jadi ada kejahatan pajak. Jadi sebuah kejahatan bisa dijadikan pelanggaran yang sifatnya administratif saja. Itu terjadi karena ada intervensi para Oligark terhadap pembuat kebijakan.

Dari segi peradilan, belakangan ada kasus Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung ditangkap KPK. Di rumahnya ditemukan uang dalam jumlah besar, yang kita curigai bukan hasil bisnis, tapi dari hasil praktik kotor dalam penanganan perkara. Di situ terlihat bahwa putusan pengadilan bisa diatur, dan bukan tidak mungkin Oligark sering bermain dalam mengatur putusan pengadilan.


Berbicara soal Korupsi, apa kaitan Oligarki dan Korupsi?

Korupsi maknanya adalah kebusukan. Dia membusukkan sistem, dan sistem yang busuk bisa dimanfaatkan segelintir orang untuk menguasai sumber daya dan menguasai posisi-posisi strategis di dalam pemerintah. Singkatnya, sistem yang korup membuat Oligark lebih leluasa untuk bergerak.

Oligarki sangat erat kaitannya dengan Korupsi. Mereka adalah saudara kembar yang tidak bisa dipisahkan. Kita harus membuat sistem yang lebih baik, yang antikorupsi. Dengan sistem yang baik itu kita bisa mengikis keberadaan oligarki.


Melihat besarnya bahaya Oligarki, apa yang bisa dilakukan?

Banyak hal yang bisa dilakukan. Kami menggunakan cara bantuan hukum struktural. Pertama dengan cara mengubah kultur hukum, masyarakat diberikan kesadaran akan haknya dan juga bahaya oligarki.

Dari segi substansi hukum, kita harus betul-betul bisa mengaborsi hukum atau kebijakan yang melanggengkan keberadaan oligarki. Ini bisa ditambah dengan mendorong hukum yang mencegah oligarki leluasa bergerak, mendorong peraturan perundang-undangan yang lebih adil. Dari segi struktur, kita mendorong struktur hukum atau aparatur-aparatur yang memiliki semangat antikorupsi.

Kita juga bisa melakukan hal lain seperti revolusi hukum dan revolusi politik. Bahwa tatanan politik dan tatanan hukum harus diubah segera, sedemokratis mungkin, dan mengikis oligark-oligark yang puluhan tahun berkecimpung di dalam sistem.

Tapi yang harus dicatat, melawan Oligarki tidak bisa berjalan sendirian. Kerja kami hanyalah kerja kecil pengacara publik, mengikis oligark yang ada sedikit demi sedikit. Kerja besarnya tentu dengan bergabung dalam berbagai gerakan sosial untuk melawan oligarki itu.


Tadi anda menyinggung tentang Tax Amnesty, bagaimana anda memandangnya?

Ada beberapa alasan kenapa kami menolak Tax Amnesty. Pertama, ada penelitian yang mengatakan Tax Amnesty justru seringkali gagal bagi negara berkembang. Itu dikarenakan tidak siapnya infrastruktur atau aturan hukum yang ada untuk menerapkan Tax Amnesty tersebut.

Kedua, yang diuntungkan dari Tax Amnesty hanya segelintir orang yang berkuasa atau memiliki kekayaan lebih yang diuntungkan. Kementerian Keuangan sempat mengatakan, ada sekitar dua ribu pengusaha atau perusahaan yang mengemplang pajak di Indonesia. Mengapa tidak dikenakan pidana perpajakan saja, bukan justru mengampuninya.

Dalam kasus dana-dana yang diparkir di luar negeri, itu berarti mereka secara sengaja menghindari pajak yang ada di dalam negeri. Ada niat jahat dari mereka yang tidak taat pada hukum di Indonesia, dan jika mereka diampuni, jelas ada ketidakadilan di situ. Orang miskin karena mencuri diadili, tapi orang-orang kaya yang mengemplang pajak justru diampuni.

Jika hal itu terjadi, saya kira akan ada distrust yang sangat besar dari masyarakat pada pemerintah. Ini berbahaya bagi Indonesia.


Kaitannya dengan Oligarki?

Adanya RUU Tax Amnesty bentuk adanya privilese bagi segelintir orang. Segelintir orang tersebut dalam pandangan saya merupakan bagian dari Oligark. Kita tidak bisa pungkiri yang diuntungkan bukan orang miskin, tapi yang meminta RUU Tax Amnesty adalah bagian dari Oligark.

Kita jangan terlalu naif ini adalah permintaan atau kebutuhan uang dalam negeri semata, tapi RUU Tax Amnesty harus dipandang sebagai bagian dari menyelamatkan kekayaan para Oligark di luar negeri.


Harapannya?

Dengan tegas, ya dihentikan saja. Melanjutkan RUU Tax Amnesty sama saja dengan perjudian yang sudah terbukti seringkali gagal. Belum lagi ada praktik ketidakadilan dan pengaruh Oligark di sana.

Selain itu, belum ada gerakan masyarakat sipil yang cukup kuat dalam melawan Tax Amnesty. Saat ini kita disibukkan dengan berbagai isu seperti penggusuran paksa, kebebasan berekspresi, dan seterusnya.

Gerakan masyarakat sipil terpecah dalam menanggapi berbagai isu, terutama Tax Amnesty. Bisa jadi kelompok masyarakat sipil masih terlalu awam dan butuh edukasi terkait hal ini. Saya kira penting bagi organisasi-organisasi yang melek mengenai anggaran dan perekonomian untuk mengajak masyarakat sipil lain dalam gerakan menolak Tax Amnesty ini.

(egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan