Buletin Anti-Korupsi: Update 12-5-2016
POKOK BERITA:
“Aset Rp 600 Miliar Dirampas untuk Negara”
http://print.kompas.com/baca/2016/05/12/Aset-Rp-600-Miliar-Dirampas-untuk-Negara
Kompas, Kamis, 12 Mei 2016
Nilai aset dari hasil tindak pidana pencucian uang milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, diperkirakan Rp 500-Rp 600 miliar. Oleh karena itu, selain dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, aset miliknya juga dirampas untuk negara.
“Kementerian Lingkungan Segel Tiga Pulau Reklamasi”
http://koran.tempo.co/konten/2016/05/12/398918/Kementerian-Lingkungan-Segel-Tiga-Pulau-Reklamasi - Tempo, Kamis, 12 Mei 2016
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Para pengembang pulau itu diminta menyelesaikan sejumlah syarat perizinan sebelum melanjutkan kembali proyek tersebut.
“Sidang Damayanti Bakal Ungkap Penerima Suap Lain”
http://print.kompas.com/baca/2016/05/12/Sidang-Damayanti-Bakal-Ungkap-Penerima-Suap-Lai - Kompas, Kamis, 12 Mei 2016
Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas penyidikan perkara suap dengan tersangka mantan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, ke tahap penuntutan. Persidangan terhadap Damayanti bakal mengungkap siapa saja anggota Komisi V DPR yang ikut menerima suap terkait proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dibiayai dengan skema dana aspirasi DPR.
“Dugaan Korupsi, Hendi Prio Dicegah Sampai Oktober”
http://www.tribunnews.com/nasional/2016/05/12/dugaan-korupsi-dirut-pgn-dicegah-sampai-oktober - Tribun, Kamis, 12 Mei 2016
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan telah ada permintaan dari Kejaksaan Agunguntuk mencegah Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN), Hendi Prio Santoso, ke luar negeri.
“Eksekusi terhadap Yance Sudah Bisa Dilaksanakan"
http://print.kompas.com/baca/2016/05/12/Eksekusi-terhadap-Yance-Sudah-Bisa-Dilaksanakan - Kompas, Kamis, 12 Mei 2016
Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat belum juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana 4 tahun penjara kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar, Irianto Mahfud Sidik Syafiuddin alias Yance. Padahal, eksekusi bisa dilaksanakan tanpa menunggu salinan putusan dari MA.
Informasi pada pukul 17:30 WIB