Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia. Mereka adalah Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia Rusli Simanjuntak.
TOKOH kita pekan ini baru saja menyelesaikan tugasnya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2007, tepatnya tanggal 18 Desember 2007. Secara kebetulan, pada tanggal yang sama empat tahun lalu, dalam wawancara di rubrik ini (Pikiran Rakyat, 18 Januari 2003) ketika belum lama terpilih sebagai anggota KPK, suami dari Yannie Netty Budiarty ini mengatakan, Pengangkatannya sebagai anggota KPK bukan hanya membutuhkan kerelaan karena harus melepas lima posisi komisaris di sejumlah perusahaan besar. Tetapi juga berarti, pertaruhan nama dan keluarga, katanya.
Kekuatan Besar Membawa Tanggung Jawab Besar. Demikian diyakini oleh Peter Parker, sosok di balik topeng Manusia Laba-laba alias Spider Man. Begitu juga yang diyakini novelis David Liss soal gerakan antikorupsi.
Sekalipun mantan Presiden Soeharto sudah meninggal, negara tetap harus melanjutkan proses hukum terhadap keluarga, kroni, dan loyalisnya.
Penahanan tersangka tertunda karena sedang menunaikan ibadah haji.
Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus dugaan aliran dana BI ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. KPK juga menetapkan Oey Hoeng Tiong dan Rusli Simanjuntak sebagai tersangka.
Desakan kuat agar kasus dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto dibahas dalam Konferensi Negara Peserta Konvensi Internasional Antikorupsi (UNCAC) di Nusa Dua, Bali, semakin sulit terwujud. Halangan untuk memproses hukum mantan penguasa Orde Baru di forum internasional itu justru datang dari delegasi tuan rumah.
Perjuangan mengembalikan kekayaan negara tak pernah boleh berhenti.
Pejabat yang benar-benar bersih dari kaitan korupsi, tampaknya, sulit ditemui di negara ini. Direktur Utama PLN Eddie Widiono pernah dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi PLTGU Borang dan sempat ditahan. Kali ini, seorang lagi pejabat negara resmi dinyatakan tersangka. Tak tanggung-tanggung, dia adalah Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah.
Saat ini yang perlu diadili adalah kroni-kroninya.