KPK Harus Usut Setjen

Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK diminta segera menindaklanjuti dugaan penyelewengan keuangan negara sebesar Rp 25,3 miliar di Sekretariat Jenderal DPR. Indikasi itu sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK (Kompas, 29-30/1).

KPK Sebut Penerima dari Dewan

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menuntaskan dugaan aliran dana Bank Indonesia ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk ke penerimanya. Bahkan, pimpinan KPK dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (30/1), menyebut penerima dana itu di DPR adalah berinisial AZA dan HY.

Antony dan Hamka Siap Diperiksa

Semua pihak yang terkait kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp 100 miliar bakal tak bisa tidur nyenyak. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menegaskan, siapa pun yang terkait kasus aliran dana ilegal itu, mulai hulu hingga hilir, akan diproses.

Dana untuk Kampanye Hanya yang Telah Diaudit

Partai- partai politik baru yang tergabung dalam Aliansi Parpol untuk Keadilan mengharapkan Undang-Undang Pemilu mendatang lebih menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas dana kampanye.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution: Saya Tidak Takut

Padahal Anwar ketika itu menjadi pejabat bank sentral yang juga mengikuti sejumlah rapat dewan gubernur untuk membahas dana tersebut.

KPK Segera Cekal Gubernur BI

Ada 16 orang yang menerima, sembilan di antaranya masih aktif di DPR.

UNCAC: Korupsi di Sektor Bisnis Belum Teratasi

Pengusaha Filipina membentuk trust fund integritas.

Dokumen Washington Bisa Jadi Bukti Baru

Ini peluang emas bagi Jaksa Agung.

Negara-negara Belum Bersepakat

Negara berkembang yang diwakili kelompok G-77 dan negara maju, seperti Amerika Serikat, Kanada, Norwegia, Portugal, dan Swiss, belum sepakat mengenai mekanisme peninjauan pelaksanaan Konferensi Kelompok Negara bagi Konvensi PBB Antikorupsi atau UNCAC.

Staf Bapeten Dituntut 5 dan 7 Tahun Penjara

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dua pejabat Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Sugiyo Prasojo dan Hieronimus Abdul Salam, terbukti memberi anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, Noor Adenan Razak, uang Rp 250 juta dan bilyet giro Rp 1,27 miliar. Sugiyo dituntut 5 tahun penjara, sedangkan Hieronimus Abdul Salam 7 tahun penjara.

Subscribe to Subscribe to