Demokrasi masih belum mampu mengangkat Indonesia keluar dari keterpurukan meski negara ini sudah 10 tahun meninggalkan rezim otoriter Soeharto. Ini disebabkan kekuatan lama sebenarnya hanya berubah wajah. Mereka telah membajak demokrasi dan membuat lembaga demokrasi ataupun lembaga antikorupsi tidak efektif.
Penarikan aset mantan Presiden Soeharto harus tetap masuk dalam agenda pertemuan negara pihak penandatangan Konvensi PBB Melawan Korupsi di Bali 28 Januari - 1 Februari 2008. Pemerintah diminta untuk terus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) batal membuka konferensi internasional antikorupsi (United Nation Convention Against Corruption/UNCAC) di Nusa Dua, Bali, yang dijadwalkan mulai berlangsung hari ini, Senin (28/1). Sebab, saat bersamaan, SBY akan menjadi inspektur upacara pemakaman mantan Presiden Soeharto di Astana Giribangun, Karanganyar, Jawa Tengah.
Sebagai bangsa yang beradab, juga bangsa Timur yang santun, layaklah kita mengantar kepergian almarhum Muhammad Soeharto dengan permaafan serta doa tulus. Semoga beliau mendapat tempat ampunan dan tempat layak di sisi Allah. Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun.
Meski begitu, masalah hukum yang ditinggalkan oleh wafatnya Pak Harto tetap menjadi polemik. Maka, kita perlu menelaah secara jernih masalah ini dari berbagai optik cabang hukum. Yakni, hukum tata negara (HTN), hukum pidana, dan hukum perdata.
Posisi Indonesia sebagai negara yang sangat korup di tahun 2007 sebagaimana hasil studi Transpareuncy International (TI) terhadap Indeks Persepsi Korupsi (IPK) menyadarkan kita bahwa ada yang tidak beres dari program pemberantasan korupsi yang telah dilancarkan.Dibandingkan dengan tahun sebelumnya,IPK 2007 justru mengalami penurunan,yakni dari 2,4 hanya menjadi 2,3.
Pengadilan Negeri Banjarmasin memerintahkan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan melepaskan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kalimantan Selatan Helmi Indera Sangun
Mantan Bupati Banyuwangi Samsul Hadi divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, kemarin. Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, kata ketua majelis hakim, Tani Ginting. Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Banyuwangi ini juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta.
Penyidik Unit II Satuan Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Jawa Timur mulai kemarin memeriksa Asisten II Wali Kota Surabaya Muklas Udin dan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Surabaya Purwito selama 7 jam 30 menit. Kedua pejabat ini diinterogasi soal pemberian gratifikasi sebesar Rp 250 juta kepada 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya yang menyetujui proyek busway.
Naskah interpelasi Kredit Likuiditas Bank Indonesia dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau KLBI/BLBI selesai disempurnakan perwakilan fraksi di DPR. Jumlah pertanyaan untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkembang dari empat menjadi sembilan pertanyaan.Naskah penyempurnaan interpelasi KLBI/BLBI langsung disampaikan tim perumus kepada Ketua DPR Agung Laksono, Kamis (24/1) di Jakarta. Naskah itu selanjutnya dikirim ke Presiden.