Kejaksaan Siap Berdamai dengan Keluarga Cendana
Semua ini soal tawar-menawar.
Meski keenam anak Soeharto sudah bersedia menjadi ahli waris perkara perdata dan menjadi tergugat, pintu perdamaian antara pemerintah dan Keluarga Cendana masih terbuka.
Upaya damai di luar persidangan tetap bisa dilakukan, kata Jaksa Agung Hendarman Supandji setelah meresmikan asrama kejaksaan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Hendarman menjelaskan, sesuai dengan Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perdamaian masih bisa dimungkinkan meskipun perkara sudah sampai tahap banding ataupun kasasi.
Namun, Hendarman melanjutkan, pemerintah menunggu upaya damai dari pihak tergugat, yakni Soeharto dan Yayasan Supersemar. Tentunya kalau mereka menawarkan perdamaian, katanya.
Apabila perundingan perdamaian itu terjadi, ujar Hendarman, jaksa pengacara negara akan menyampaikan tawaran damai itu kepada pemberi kuasa, yakni presiden. Setuju atau tidak, itu tergantung pemberi kuasa, ujarnya.
Pemerintah tengah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar karena diduga menyelewengkan dana yayasan. Mereka menuntut ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 11,5 triliun. Namun, karena Soeharto meninggal pada 27 Januari lalu, perkara ini akan dialihkan ke ahli warisnya.
Enam anak Soeharto, yakni Siti Hardijanti Rukmana, Sigit Harjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati Harijadi, Hutomo Mandala Putra, dan Siti Hutami Endang Adiningsih menyatakan menerima dan meneruskan perkara perdata itu. Mereka telah memberi kuasa kepada tim kuasa hukum Soeharto.
Adapun pengacara Soeharto, Mohammad Assegaf, menyatakan kemungkinan perdamaian memang masih terbuka. Tapi sebaiknya kejaksaan berdamai dengan yayasan saja, ujarnya.
Menurut Assegaf, pihak yayasan sebenarnya pernah mengajukan opsi untuk berdamai kepada kejaksaan. Namun, permintaan tersebut ditolak. Waktu itu tawarannya adalah pengelolaan yayasan secara bersama, ujarnya.
Assegaf enggan bersikap tegas saat ditanyai apakah pihak yayasan atau Soeharto akan mengajukan perdamaian. Menurut dia, semua bergantung pada kondisi tawaran dari kejaksaan. Semua ini soal tawar-menawar, katanya.
Paling tepat, kata Assegaf, kejaksaan memang berdamai dengan pihak yayasan. Sebab, tutur dia, perkara perdata ini menyangkut aset dan harta yayasan. Pak Harto hanya terseret, ujarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang perkara perdata Soeharto. Agenda sidang kali ini menghadirkan ahli waris Soeharto. RINI KUSTIANI | SANDY INDRA PRATAMA
Sumber: Koran Tempo, 19 Februari 2008