Jaksa Agung Persilakan Jaksa Kasus BI Diusut

Gubernur BI tak memenuhi panggilan KPK.

Jaksa Agung Hendarman Supandji mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa jaksa yang diduga terkait dengan kasus aliran dana Bank Indonesia. Kalau itu benar tindak pidana, tak bisa diam. Salah kalau diam, katanya.

Namun, dia mengatakan belum memperoleh informasi mengenai nama-nama aparat kejaksaan yang dituduh terlibat. Saya belum mendapat informasi soal itu, katanya. Saya tidak tahu siapa di kejaksaan ini, kan orangnya banyak, ada 20 ribu jaksa. Jadi siapa?

Sejauh ini KPK belum memeriksa aparat kejaksaan dan hakim yang diduga terlibat suap saat menangani perkara hukum mantan pejabat BI.

Perkembangan lain, sehari setelah menyatakan bersedia diperiksa KPK, kemarin Gubernur BI Burhanuddin Abdullah tak memenuhi panggilan KPK. Menurut jadwal yang ditetapkan penyidik KPK, Burhanuddin dimintai keterangan hari ini. Tapi, Dia tak bisa hadir karena ada rapat dengan Dewan Gubernur, kata Amir Syamsuddin, kuasa hukumnya, di kantor KPK kemarin.

Amir mengajukan jadwal ulang pemeriksaan kliennya pada Kamis mendatang. Permintaan ini diterima Direktur Penyidikan KPK Ade Raharja. Namun, penyidik KPK hanya mengundurkan pemeriksaan Burhanuddin sehari, yakni dijadwalkan besok pukul 10.00 WIB. Tidak jadi masalah, asalkan ada iktikad baik, ujar Johan Budi S.P., juru bicara KPK.

Burhanuddin adalah salah satu dari tiga tersangka skandal aliran dana BI ke sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 senilai Rp 31,5 miliar. Dana ini diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia.

Dua lainnya adalah Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan Kepala Bank Indonesia Surabaya Rusli Simanjuntak. KPK sudah menahan dua tersangka ini dan menempatkan mereka di rumah tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Selain itu, tuduhan lainnya adalah pemberian uang senilai Rp 68,5 miliar untuk bantuan hukum bekas pejabat BI, yang diduga digunakan untuk menyuap sejumlah aparat penegak hukum. Terkait dengan kasus ini, 17 pejabat, mantan pejabat BI, dan tokoh lainnya kini dicekal.

Penyidik hingga kemarin belum menyentuh anggota Dewan yang diduga menerima kucuran dana itu. Padahal Badan Kehormatan DPR sudah meneruskan laporan yang diterima Aliansi Penegak Citra Parlemen berupa 16 anggota Dewan penerima dana.

Tapi, hingga kemarin, Badan Kehormatan belum menetapkan sanksi bagi anggota Dewan penerima dana haram itu. Karena itu, Direktur Publikasi dan Pendidikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Agustinus Edy Kristianto menilai Badan Kehormatan hanya menjadikan kasus BI sebagai panggung politik. Untuk menaikkan citra saja, katanya.

Bahkan, menurut Agustinus, hingga kini belum ada anggota Dewan yang diperlakukan sama dalam kasus hukum. Dengan alasan tidak ada bukti, ujarnya. Sebelumnya, Koordinator Indonesia Corruption Watch Teten Masduki juga sudah meminta KPK segera menentukan tersangka dari Dewan.

Teten khawatir kasus aliran dana tidak menyeluruh ke semua pelaku. KPK tidak pernah menyentuh DPR, katanya. Padahal DPR sudah menjadi ajang penyuapan dan pemerasan. NURLIS | RINI KUSTIANI | PURBORINI | SANDY PRATAM

Sumber: Koran Tempo, 19 Februari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan