Skandal Dana BI;
Skandal Dana BI; KPK Tak Hiraukan Pertemuan Dharmawangsa

Antony Zeidra dan Hamka Yamdhu segera diperiksa.

Bekas Kepala Kepolisian RI Didakwa Korupsi

Bekas Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdihardjo, mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dua hari yang lalu. Kepala Kepolisian RI era Presiden Abdurrahman Wahid ini didakwa melakukan korupsi dalam kasus penerapan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian. Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Moerdiono, Rusdihardjo duduk di kursi terdakwa bersama Arihken Tarigan, bekas Kepala Bidang Imigrasi KBRI di Malaysia di Kuala Lumpur.

Pohan Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (6/2), memeriksa Dewan Gubernur Bank Indonesia periode 1999-2004, Aulia Pohan. Pemeriksaan terhadap besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu sempat terhenti karena KPK mendapat ancaman bom.

Asal Dana BI Harus Diusut; Diduga Pungli dari Bank Swasta

Kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) bagai bola liar. Jika selama ini fokus pengusutan hanya pada pengucur dan penerima dana, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menyelidiki asal muasal dana Rp 100 miliar yang diambil dari kas Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).

April, Koruptor di Tiongkok Diekstradisi

Ruang gerak koruptor dan obligor BLBI yang ke luar negeri kini makin sempit. Sebab, penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Tiongkok hanya tinggal hitungan bulan. Deplu memperkirakan April mendatang perjanjian tersebut akan ditandatangani.

Mobil Pribadi Bupati Garut Dibelikan Pemda

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Garut ternyata tak hanya digunakan untuk membiayai operasional dinas Bupati Garut nonaktif Agus Supriyadi, ternyata juga digunakan untuk kepentingan pribadinya. Bupati Garut nonaktif Agus Supriyadi meminta bagian perlengkapan Pemerintah Kabupaten Garut membelikan mobil Nissan X-Trail warna hitam dengan nomor polisi khusus D 46 RS.

Kejaksaan Ajukan Sita Jaminan Aset Supersemar

Bisa mengganggu bagi penerima beasiswa.

Utang 7 Obligor BLBI Susut Rp 7 T; Pemerintah-DPR Sepakati Perhitungan BPK

Banjir diskon menjelang Imlek juga dinikmati tujuh obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Para pengutang kakap itu terbebas dari akumulasi bunga dan denda Rp 7,07 triliun setelah DPR dan pemerintah sepakat menetapkan nilai utang tujuh obligor BLBI Rp 2,297 triliun Rabu (6/2).

KPK Diminta Tetapkan Tersangka Anggota DPR

Ketua KPK Antasari Azhar menyatakan lembaganya hanya bisa memanggil seseorang berdasar alat-alat bukti dalam penyelidikan.

Presiden Tak Intervensi Pemeriksaan Besannya

Semua pejabat bank sentral saat itu bisa jadi tersangka.

Subscribe to Subscribe to