Kejaksaan Akan Panggil Paksa Tan Kian

Kejaksaan akan memanggil paksa tersangka kasus dana PT Asuransi Angkatan Bersenjata RI (Asabri), Tan Kian, jika tidak memenuhi panggilan ketiga kejaksaan tanpa alasan.

Bila perlu, kami masukkan dalam daftar pencarian orang, kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman di Jakarta kemarin.

Hari ini, untuk ketiga kalinya, kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik Plaza Mutiara di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, itu. Namun, dia kembali tidak bisa hadir.

Alasannya, kata Kemas, pengacara Tan Kian menyatakan kliennya masih punya urusan di luar negeri dan minta waktu dua minggu terhitung sejak 6 Februari lalu. Mengenai kesediaan Tan Kian membayar ganti rugi US$ 13 juta, Kemas mengatakan, Nanti dulu. Pokoknya dia datang dulu untuk diperiksa.

Secara terpisah, pengacara Subarda Midjaja, terdakwa dugaan korupsi dana PT Asabri, Johnson Panjaitan, mendesak kejaksaan memeriksa sejumlah pejabat BNI 46 Cabang Kota dan Bank Umum Nasional. Untuk mengetahui keterlibatan oknum pejabat bank dalam pencairan dana Asabri Rp 410 miliar, ujarnya. RINI KUSTIANI | DINI MAWUNTYAS

Sumber: Koran Tempo, 19 Februari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan