Kejaksaan Ancam Sita Aset Tan Kian
Kejaksaan Agung mengancam menyita aset milik Tan Kian, tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Jika tidak kooperatif, asetnya di Indonesia bisa kami sita, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman di Jakarta kemarin.
Menurut Kemas, selain Plaza Mutiara yang sudah disita, Tan Kian masih memiliki sejumlah aset. Di antaranya Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton, yang berada di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Penyitaan, kata Kemas, bisa dilakukan jika Tan Kian tidak juga memenuhi panggilan kejaksaan. Penyidik juga bisa memanggil Tan Kian secara paksa. Sebab, Tan Kian telah dipanggil tiga kali tapi pengusaha properti itu selalu mangkir.
Tan Kian diduga membeli Plaza Mutiara bersama Henry Leo dengan menggunakan dana Asabri senilai US$ 13 juta. Henry Leo kini telah menjadi terdakwa bersama mantan Direktur Utama Asabri Subarda Midjaja.
Kemas berharap Tan Kian bersedia diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung dan tidak melarikan diri. Sebab, Sejauh ini belum ada jaminan dari pihak keluarga bahwa Tan Kian tidak akan kabur, ujarnya.
Menurut Bambang Hartono, kuasa hukum Tan Kian, kliennya tak bisa memenuhi panggilan karena masih berada di Hong Kong. Dia lagi meeting soal JW Marriott, katanya di Kejaksaan Agung kemarin.
Bambang menegaskan Tan Kian akan bertindak kooperatif dan akan mengembalikan seluruh kerugian negara. Saya sudah menyerahkan surat permohonannya, katanya.
Surat permohonan itu, kata Bambang, berisi tawaran kliennya yang meminta pencabutan status tersangka dengan kompensasi dia membayar kerugian negara sebesar US$ 13 juta. Baru setelah itu, mau diperiksa, ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kemas mengatakan tidak ada kompromi untuk masalah status tersangka. Pengembalian aset berbeda dengan kasusnya. Tan Kian tetap diperiksa sebagai tersangka, katanya. SANDY INDRA PRATAMA
Sumber: Koran Tempo, 21 Februari 2008