Sidang Gugatan Kasus Korupsi Soeharto; Hakim Perintah Teriakkan Nama Tutut Dkk

Sidang lanjutan gugatan kasus mantan Presiden Soeharto kembali tertunda. Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut dan lima adiknya selaku ahli waris Soeharto mengabaikan panggilan hakim untuk menghadiri persidangan kemarin (19/2).

Juan Felix Tampubolon dan Denny Kailimang mengklaim telah ditunjuk sebagai pengacara ahli waris Soeharto. Namun, majelis yang diketuai Wahjono meragukan. Sebab, Juan Felix tidak dapat menunjukkan surat kuasa resmi dari enam anak Soeharto.

Majelis menunda sidang hingga Selasa depan (26/2). Mereka mengultimatum Tutut dan lima adiknya menghadiri sidang atau mewakilkan kepada tim pengacara yang dikoordinasi Juan Felix Tampubolon. Itu sekaligus penggilan terakhir.

Kalau ahli waris tergugat I (Soeharto) tidak hadir lagi, majelis menganggap yang bersangkutan melepas haknya (sebagai tergugat pengganti). Sidang akan dilanjutkan tanpa hadirnya ahli waris, tegas Wahjono dalam sidang di PN Jakarta Selatan kemarin (19/2).

Selain Tutut, lima ahli waris lain adalah Sigit Hardjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati Haryadi (Titiek), Hutomo Mandala Putra (Tommy), dan Siti Hutami Endang Adiningsih (Mamiek).

Dalam sidang kemarin, Wahjono sempat memerintahkan juru panggil pengadilan Jaya Alam berteriak memanggil Tutut dkk di luar ruang sidang. Namun, panggilan tersebut tidak bersahut karena Tutut dkk memang tidak hadir.

Juan Felix lantas mengajukan surat yang diteken Sigit kepada majelis. Anehnya, surat tersebut tidak berisi pemberian kuasa kepada Juan Felix dan Denny Kailimang. Sigit dalam suratnya justru meminta majelis memanggil pakar perdata UIN Syarief Hidayatullah Bustanul Arifin untuk diperiksa sebagai saksi ahli. Surat tersebut tidak direspons majelis. Majelis tetap ngotot Juan Felix menunjukkan surat kuasa dari Tutut dkk.

Sidang pun hanya berlangsung 10 menit. Selain Juan Felix dan Denny, tim pengacara yang terlihat adalah Wimboyono Seno Adji dan Indriyanto Seno Adji. Kubu jaksa pengacara negara (JPN) diwakili Dachmer Munthe dan Yoseph Suardi Sabda. Sejumlah karyawan perusahaan putra putri Soeharto juga tampak hadir. Mereka menyimak jalannya persidangan dengan serius.

Setelah sidang, Juan Felix mengatakan bahwa surat kuasa dari Tutut dkk tertinggal di kantor. Tim pengacara lebih memprioritaskan menunjukkan surat Sigit daripada surat kuasa. (Surat kuasanya) sudah diteken kok, sekarang ada di kantor, ujar Juan Felix.

Menurut dia, dengan adanya surat kuasa tersebut, Tutut dkk dipastikan tidak menghadiri panggilan sidang. Mereka sudah berembuk akan mewakilkan kepada kami, jelas pengacara hobi bola itu.

Di tempat sama, Yoseph menegaskan, apabila Tutut dkk tetap tidak hadir pada sidang berikutnya, majelis akan melanjutkan agenda sidang berupa pembacaan kesimpulan dalam putusan. Putusan dapat dibaca tanpa kehadiran tergugat (pengganti), kata Yoseph.

Sebelumnya, dalam gugatan, Soeharto digugat membayar ganti rugi materiil USD 420 juta dan Rp 185,9 miliar. Dia juga dituntut untuk membayar ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.

Soeharto selaku ketua Yayasan Supersemar dianggap bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum mengalirkan dana yayasan di luar ketentuan perundang-undangan dan anggaran dasar yayasan. Sebagian dana mengalir ke sejumlah perusahaan kroni Soeharto.(agm/roy)

Sumber: Jawa Pos, 20 Februari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan