Rusdihardjo Ajukan Penangguhan Penahanan
Rusdihardjo, terdakwa kasus dugaan korupsi tarif ganda dokumen keimigrasian Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan ini disampaikan kuasa hukumnya, Warsito Sanyoto, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu lalu.
Menurut Warsito, penangguhan penahanan ini diajukan karena kliennya tidak mungkin melarikan diri dan melenyapkan barang bukti. Sebab, Rusdihardjo sudah tidak lagi menjabat Duta Besar Indonesia untuk Malaysia. Jaminannya adalah istri dan kami para kuasa hukum terdakwa I, ujar Warsito.
Menanggapi permohonan ini, ketua majelis hakim Moerdiono mengatakan akan mempertimbangkan terlebih dulu. Dia akan memutuskan pada sidang pekan depan. CHETA NILAWATY
Sumber: Koran Tempo, 21 Februari 2008