KPK Belum Perlu Menahan Gubernur BI

Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin.

Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin. Tersangka penyalahgunaan dana BI sebesar Rp 100 miliar itu diperiksa sekitar delapan jam. Hingga pemeriksaan selesai, KPK merasa belum perlu menahan Burhanuddin. Ini kan baru pemeriksaan pertama, kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya semalam. Untuk mengungkap keterlibatan Burhanuddin dalam kasus itu, Komisi masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan.

Pada 25 Januari lalu KPK menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka skandal BI itu. Selain dia, status tersangka juga dilekatkan pada Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak. Sejak Kamis pekan lalu keduanya resmi ditahan KPK.

Pemeriksaan Burhanuddin semula dijadwalkan pada Selasa lalu. Namun, ia meminta pemeriksaan ditunda karena mengikuti rapat Dewan Gubernur BI. Akhirnya, Burhanuddin memenuhi panggilan KPK kemarin. Saya mencoba menjadi warga negara yang taat hukum. Saya harap ini akan menjadi contoh, katanya sebelum masuk ke kantor KPK.

Dalam pemeriksaan, menurut M. Assegaf, pengacara Burhanuddin, kliennya disodori sekitar 20 pertanyaan. Namun, pertanyaan-pertanyaan itu belum sampai ke substansi masalah. Pertanyaan tim penyidik masih seputar tugas dan kewajiban Burhanuddin selama menjabat anggota Dewan Gubernur dan Gubernur BI.

Assegaf menyebutkan ada dua pihak yang meminta KPK tidak menahan Burhanuddin. Pertama, permohonan diajukan oleh tim kuasa hukum dengan alasan kliennya akan bersikap kooperatif, tidak melarikan diri atau menghilangkan bukti. Kedua, permohonan datang dari BI karena akan diadakan Konferensi Bank Sentral se-Asia Tenggara pada Maret 2008 di Jakarta.

Menurut Assegaf, meskipun Burhanuddin tengah mengajukan uji sengketa kewenangan ke Mahkamah Agung, kliennya bersedia diperiksa KPK untuk menaati kewenangan Komisi tersebut. Saya menghormati kewenangan KPK berdasarkan undang-undang, tapi pada saat bersamaan saya juga punya hak untuk mempermasalahkan ini, kata Assegaf menirukan Burhanuddin. DWI WIYANA I RINI KUSTIANI I SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 21 Februari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan