Pada tanggal 13 September 2018 Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus koruptor. SKB tersebut merupakan tindak lanjut atas pembahasan yang berlangsung antara ketiga lembaga tersebut dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 September 2018.
Pemilihan umum (pemilu) yang berkualitas ditentukan oleh penyelenggara yang berkualitas pula. Hal itulah yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak tahun lalu untuk mempersiapkan pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu pertama yang dilakukan secara serentak untuk memilih presiden-wakil presiden beserta para anggota legislatif.
Kandidat Presiden dan Wakil Presiden RI
Mesti Perhatikan Pengelolaan Pangan dan Lingkungan Hidup
Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pemantauan terhadap sektor pangan dan lingkungan hidup. Hasil pemantauan menunjukkan adanya indikasi kerugian negara dan transaksi tidak dilaporkan dalam jumlah yang signifikan. Para kandidat Presiden dan Wakil Presiden mesti menanggapinya dengan serius.
PENGUMUMAN SELEKSI SEKOLAH ANTIKORUPSI (SAKTI) GURU
INDONESIA CORRUPTION WATCH (ICW) 2019
YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI ADMINISTRASI
-
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Panitia Seleksi SAKTI dan tim internal ICW pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2019, nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah sebagai berikut:
Indonesia telah menandatangani perjanjian mutual legal assistance (MLA) atau yang kerap disebut sebagai bantuan hukum timbal balik di ranah hukum pidana dengan negara Swiss (4/02). Perjanjian ini sekaligus merupakan MLA ke-10 yang telah ditandatangani oleh Indonesia, setelah sebelumnya Australia, Hongkong, RRC, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, Iran, dan negara yang tergabung dalam ASEAN. Akan tetapi, sudah sejauh manakah tingkat urgensi dari MLA ini bagi upaya pemberantasan korupsi?
"Kalau Anda membunuh saya, tak ada gunanya, karena orang lain akan melanjutkan penyelidikan". Lebih-kurang begitulah kutipan terkenal dari penyidik Komisi Antikorupsi Hong Kong (ICAC) ketika menghadapi teror, ancaman, dan intimidasi dari pelaku korupsi. Kejadian serupa pun sedang mendera Indonesia. Belum lepas dari pengeboman di rumah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa pekan lalu, kali ini giliran dua pegawainya dianiaya orang tidak dikenal di Hotel Borobudur, Jakarta, saat menjalankan tugas pada 3 Februari lalu.
Seakan-akan tidak ada jeranya, kepala daerah kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal tahun ini karena terlibat korupsi. Kepala daerah yang baru saja terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Rabu pekan lalu adalah Bupati Mesuji, Khamami.
Khamami ditangkap bersama tujuh orang lainnya karena diduga melakukan transaksi suap terkait dengan proyek-proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mesuji, Lampung. Dari tangan pelaku, KPK menyita uang suap sebesar Rp 1 miliar.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menduduki peringkat 27 dunia untuk kategori “Top Transparency and Good Governance Think Tank” dalam laporan “Global Think Tank” versi The Lauder Institute of the University of Pennsylvania, USA. Sudah delapan kali berturut-turut sejak tahun 2010 ICW mendapat peringkat 30 besar.
Bencana telah dijadikan sebagai ladang korupsi. Para pelaku tidak hanya berani menyelewengkan dana dan proyek bantuan, tetapi juga tega memeras korban bencana.
Sepertinya sudah tidak ada lagi tempat ”tabu” bagi para pelaku korupsi untuk melancarkan aksinya. Setelah kegiatan terkait ”ketuhanan”, seperti pengadaan Al Quran dan penyelenggaraan ibadah haji, kini bantuan ”kemanusiaan” untuk korban bencana pun jadi sasaran korupsi.