Masa kepemimpinan lima komisioner KPK akan segera berakhir. Menurut Pasal 34 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK menyebutkan bahwa Pimpinan KPK menjabat selama empat tahun, maka pada tahun ini akan menjadi era akhir bagi mereka. Sejalan dengan hal itu Presiden Joko Widodo pada Senin lalu juga telah menyatakan bahwa nama-nama yang akan menjadi panitia seleksi (pansel) komisioner KPK akan segera ditetapkan dalam waktu yang tidak lama lagi.
CATATAN MASYARAKAT SIPIL TERHADAP KINERJA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI 2015-2019
Indonesia mengalami kemajuan signifikan dalam beberapa indikator sosial dan ekonomi dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Indonesia tumbuh ditengah gejolak krisis dunia dan mencatatkan diri sebagai wakil dari negara berkembang di percaturan politik negara-negara G20. Patut diakui bahwa pertumbuhan yang dialami oleh Indonesia memiliki tantangan yang tidak ringan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bertindak tegas terhadap pemecatan PNS terpidana korupsi. Hingga akhir April 2019 terdapat 1.124 PNS terpidana korupsi yang belum dipecat. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) patut diberi sanksi.
Pemecatan PNS terpidana korupsi mestinya tuntas pada bulan Desember 2018. Dengan berbagai kendala, batas akhir pemecatan diperpanjang hingga April 2019. Namun sampai awal Mei 2019, proses pemecatan terus berjalan di tempat.
Dunia peradilan kembali dirundung awan gelap. Satu orang Hakim serta pihak swasta dan juga seorang pengacara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat praktik korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri Balikpapan (4/5). Pihak-pihak yang terjaring operasi tangkap tangan itu diduga terkait dengan upaya memenangkan sebuah perkara yang sedang disidangkan pada pengadilan tersebut. Tentu ini semakin menguatkan kesimpulan bahwa ada persoalan serius dalam konteks pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sejumlah permasalahan dan indikasi tindak pidana korupsi dalam kebijakan gula kristal rafinasi yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no 16/M-DAG/Per/3/2017. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mendalami keterlibatan Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita terkait kebijakan tersebut.
Koruptor Belum Dihukum Maksimal
Setelah namanya disebut beberapa kali dalam sidang Terdakwa Korupsi PLTU Riau-1, Eni Saragih dan Idrus Marham, KPK resmi menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Informasi mengenai penetapan tersangka ini disampaikan kepada publik pada 23 April 2019, oleh Komisioner KPK Saut Situmorang.
Nama Sofyan Basir, yang menjabat sebagai Direktur Utama PLN, telah beberapa kali disebutkan dalam sidang korupsi PLTU Riau-1 yang melibatkan Eni Saragih dan Idrus Marham. Sofyan Basir diduga turut menerima suap dan/ atau gratifikasi dari Johanes B. Kotjo.
Pada 14 April 2019 yang lalu Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar konferensi pers dengan judul “Penyelenggara Negara Abai Melaporkan Harta Kekayaan”. Sumber utama yang kami gunakan dalam merilis data penyelenggara negara baik yang patuh maupun yang tidak patuh melaporkan LHKPN bersumber dari situs resmi KPK (https://acch.kpk.go.id/pengumuman-lhkpn/). Penyelenggara yang dimaksud tidak terbatas pada pemerintah, akan tetapi cabang kekuasaan lainnya, yakni legislatif dan yudikatif.