Mahkamah Agung Putuskan Informasi Audit BPJS Tertutup Untuk Publik
Pupus sudah harapan warga untuk dapat mengakses hasil audit BPKP terhadap Dana
Jaminan Sosial BPJS Kesehatan. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 603
K/TUN/KI/2020 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Indonesia Corruption
Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta serta Lokataru Foundation.
Putusan MA ini bermula ketika pada 6 Juni 2020 silam PTUN Jakarta membatalkan
putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia yang menyatakan hasil audit BPKP
terhadap BPJS Kesehatan sebagai informasi yang terbuka. Komisi Informasi sebelumnya
mengabulkan permohonan ICW.
ICW bersama LBH Jakarta dan Lokataru Foundation kemudian mengajukan kasasi atas
putusan PTUN Jakarta tersebut. Alasan utama pengajuan kasasi adalah karena hakim
tidak mempertimbangkan urgensitas dari dokumen audit. Hakim hanya
mempertimbangkan ketentuan formil uji konsekuensi yang problematik karena
prosesnya ditentukan sepihak oleh lembaga yang mengelola informasi tersebut. Adapun
hingga pernyataan ini dibuat, Pemohon belum dapat mengakses salinan putusan lengkap.
Hasil audit BPKP terhadap pengelolaan dana BPJS Kesehatan ini sangat penting diketahui
publik untuk mengurai problem buruknya pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Nasional
oleh BPJS Kesehatan. Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor
7/P/HUM/2020 pernah membatalkan pengaturan kenaikan iuran BPJS dalam Perpres
75/2019 dengan mempertimbangkan hasil audit BPKP tersebut. Ketika itu MA menilai
bahwa problem defisit anggaran BPJS tidak dapat dibebankan pada rakyat dengan
kenaikan iuran sebab hasil audit menemukan adanya kesalahan dan kecurangan dalam
pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS.
Setidaknya putusan MA ini mengajarkan warga bahwa:
Pertama, putusan MA tidak berpedoman kepada hak atas informasi yang sudah dijamin
oleh Pasal 28F UUD NRI 1945. Selain itu, MA telah mencederai semangat keterbukaan
informasi publik yang merupakan salah satu ciri penting dari negara demokratis demi
mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Hal tersebut sebagaimana telah
diamanatkan melalui UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kedua, putusan MA telah mematahkan peran aktif dan partisipasi warga untuk
mengawasi kinerja BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN). Mahkamah Agung luput untuk mempertimbangkan bahwa persoalan
defisit tak berkesudahan ditubuh BPJS Kesehatan sejak pertama kali beroperasi pada
tahun 2014-2019 merupakan alasan mendesak mengapa informasi hasil audit wajib dibuka
kepada publik.
Putusan MA ini juga telah mengkhianati tujuan pengesahan UU Keterbukaan Informasi
Publik, yakni agar warga dapat mengetahui seluk-beluk kebijakan dan informasi publik
yang berpengaruh terhadap hajat hidupnya. Apalagi tak dapat dipungkiri bahwa
kebijakan JKN yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan memiliki pengaruh terhadap hajat
hidup orang banyak. maka dengan demikian putusan MA yang membatalkan
permohonan kasasi telah keliru.
Ketiga, MA gagal memahami posisi BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik,
sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial. Konsekuensi dari status badan hukum publik tersebut bahwa kepemilikan
BPJS Kesehatan terletak pada orang/lembaga yang menempatkan modal/aset pada BPJS
Kesehatan. Warga sebagai peserta yang rutin membayar iuran merupakan pemilik resmi
dari BPJS Kesehatan. Lalu pertanyaannya, bagaimana mungkin pemilik dari suatu badan
dihalang-halangi untuk memperoleh informasi dari badan yang dimilikinya?
Urgensi terbukanya informasi terhadap permasalahan defisit BPJS Kesehatan kian
mendesak ketika pemenuhan hak atas kesehatan menjadi begitu penting di tengah
pandemi. Meski kita ketahui bahwa BPJS Kesehatan tak memiliki kontribusi signifikan
dalam menangani pandemi COVID-19, tetapi minimal kita berharap badan ini tidak
bubar jalan akibat defisit yang terus berulang sehingga mengakibatkan akses pelayanan
kesehatan esensial lainnya terganggu.
ICW, LBH Jakarta, dan Lokataru Foundation tetap berupaya untuk mendapatkan
informasi hasil audit dana jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Permintaan
informasi telah dilakukan kepada Kementerian Keuangan dan mereka menolak untuk
memberikan informasi tersebut. Permohonan sengketa informasi kini telah diajukan
kepada Komisi Informasi Pusat. Komisi Informasi Pusat mesti segera menyidangkan
perkara tersebut dan memutuskan bahwa dokumen hasil audit adalah informasi yang
terbuka bagi publik luas.
Jakarta, 2 Maret 2021
ICW, LBH Jakarta, Lokataru Foundation
Narahubung:
Egi (08562210002)
Fian (081385412441)
Charlie (081224024901)