Gerakan antikorupsi pada dasarnya harus melibatkan banyak pihak. Agenda pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi tugas ICW, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum. Tugas ini menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia. Atas dasar itu, ICW memiliki tanggung jawab untuk mengajak masyarakat terlibat dalam gerakan antikorupsi.
Sehubungan dengan kembali beredarnya isu dana CSR KPK ke LSM, termasuk ke ICW, yang sebenarnya informasi itu didasarkan pada buku Romli Atmasasmita beberapa waktu lalu, maka dengan ini kami memberikan klarifikasi sebagai berikut:
8 Agustus 2019, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam dugaan perkara suap terkait impor bawang. Diantaranya adalah pengusaha penyuap Chandry Suanda (Direktur PT Cahaya Sakti Agro) dan anggota DPR dari PDIP I Nyoman Dhamantra sebagai penerima suap.
Modusnya adalah pemberian fee (suap) untuk memuluskan izin impor oleh perusahaan PT CSA kepada anggota komisi perdagangan DPR. Dimana nilai suap yang dijanjikan sebesar Rp 1.700 – Rp 1.800 untuk setiap kg bawang putih impor.
Pemberantasan korupsi kian terancam.
Pada pekan lalu DPR bersama dengan pemerintah telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal yang pasti, keseluruhan poin dalam UU tersebut akan melemahkan KPK dan menjadi titik mundur pemberantasan korupsi.
DPR bersama pemerintah baru saja menyepakati pembahasan revisi Undang-Undang KPK. Usulan perubahan ini merupakan inisiatif dari DPR. Diyakini, poin-poin perubahan tersebut akan melumpuhkan KPK dan melemahkan pemberantasan korupsi.
Jika dilihat lebih jauh, DPR seakan mempercepat pengesahan UU ini dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu. Setidaknya Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat adanya dugaan konflik kepentingan dalam pembahasan dan pengesahan dalam sidang paripurna DPR. Berikut:
1. Niat Lama Melemahkan KPK
Dewan Pengawas
Survei ini ditujukan untuk mendapat gambaran mengenai akses layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas. Responden diambil secara acak (random) sehingga hasil survei mewakili penyandang disabilitas di 4 kota survei (Bandung, Solo, Makassar, dan Kupang).
Pemilihan Pimpinan KPK dan Ketua KPK oleh Komisi III DPR RI berakhir anti klimaks. Sebagaimana yang telah diprediksi sejak awal, Komisi III DPR RI akan memilih calon Pimpinan KPK yang sesuai dengan ‘selera politik’ mereka, meskipun hal itu harus dengan mengabaikan berbagai catatan negatif terkait dengan calon Pimpinan KPK tertentu.
Masa depan pemberantasan korupsi terancam. Belum lagi selesai dengan proses pemilihan Pimpinan KPK yang menyisakan banyak persoalan, kali ini lembaga anti korupsi itu mesti dihadapkan dengan ancaman legislasi oleh DPR, yakni revisi UU KPK.