Pemilihan Pimpinan KPK dan Ketua KPK oleh Komisi III DPR RI berakhir anti klimaks. Sebagaimana yang telah diprediksi sejak awal, Komisi III DPR RI akan memilih calon Pimpinan KPK yang sesuai dengan ‘selera politik’ mereka, meskipun hal itu harus dengan mengabaikan berbagai catatan negatif terkait dengan calon Pimpinan KPK tertentu.
Masa depan pemberantasan korupsi terancam. Belum lagi selesai dengan proses pemilihan Pimpinan KPK yang menyisakan banyak persoalan, kali ini lembaga anti korupsi itu mesti dihadapkan dengan ancaman legislasi oleh DPR, yakni revisi UU KPK.
Sebanyak lima orang Capim KPK telah mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. Dari pantauan koalisi, aspek integritas dan rekam jejak setiap calon tidak banyak digali lebih jauh oleh anggota Komisi III. Justru yang terjadi hampir semua calon diberikan pertanyaan terkait keberpihakan terhadap revisi UU KPK.
Sang waktu tampaknya tidak terlalu bersahabat dengan ‘Badan Penyehatan Perbankan Nasional’ (BPPN) dewasa ini. Hanya tinggal sedikit waktu yang tersisa bagi lembaga itu untuk merampungkan seluruh tugasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali dalam ancaman. Belum selesai mengenai perdebatan Calon Pimpinan KPK, kali ini serangan justru hadir pada ranah legislasi dalam kerangka Revisi UU KPK. Dapat dipastikan jika pembahasan ini tetap dilanjutkan untuk kemudian di sahkan maka pemberantasan korupsi akan terganggu dan eksistensi KPK akan semakin dilemahkan.
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) telah memberikan 10 nama kepada Presiden Joko Widodo. Dari nama-nama yang disampaikan kepada Presiden, sayangnya masih terdapat beberapa nama yang diduga memiliki rekam jejak buruk dan tidak berintegritas.
Masa depan pemberantasan korupsi terancam. Kondisi ini disebabkan proses seleksi Pimpinan KPK yang menyisakan berbagai persoalan serius. Mulai dari tindakan atau pernyataan Pansel, proses seleksi, hingga calon-calon yang tersisa sampai sejauh ini.
Koalisi setidaknya mencatat dua hal utama yang patut dicatat selama proses pemilihan calon pimpinan.
Setidaknya dalam pantauan ICW terdapat 338 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi pada momentum hari Kemerdekaan Indonesia ke-74 yang lalu. Ironi, satu sisi seluruh masyarakat sedang gegap gempita merayakan ulang tahun Indonesia, namun sayangnya Kementerian Hukum dan HAM justru memberi keleluasaan kepada narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan pengurangan hukuman.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Panitia Seleksi SAKTI dan tim internal ICW pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019, nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi wawancara adalah sebagai berikut;
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terakhir dilakukan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait suap hasil laporan pemeriksaan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, seharusnya menjadi perhatian pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara. BPK sebagai lembaga strategis yang memiliki wewenang besar dalam memeriksa penggunaan keuangan negara, akan sangat bersinggungan dengan seluruh lembaga negara pengguna anggaran.