Pengalaman Indonesia dalam penanganan berbagai bencana, khususnya bencana alam, baik tsunami, banjir, gunung meletus, tanah longsor maupun gempa bumi memberikan gambaran umum adanya kerentanan dalam pengelolaan sumber daya publik, khususnya anggaran, karena potensi penyimpangan yang relatif tinggi. Berbagai kasus korupsi telah diungkap oleh penegak hukum maupun dilaporkan oleh masyarakat korban yang tidak mendapatkan hak atau bantuan mereka sebagaimana mestinya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) merupakan organisasi non pemerintah (Non Government Organization) yang memiliki visi mendorong tata kelola pemerintahanan yang demokratis, bebas korupsi, berkeadilan ekonomi, sosial dan gender. Dalam hal pemberantasan korupsi, ICW bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam gerakan antikorupsi tersebut. Salah satunya dengan memberdayakan aktor-aktor potensial untuk mewujudkan sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang adil dan bersih dari korupsi.
Sejak meluasnya wabah COVID-19 di Indonesia sejak awal Maret 2020, telah ada sedikitnya 1.414 orang yang positif virus dan 122 meninggal dunia per 30 Maret 2020 dengan tingkat kematian sebesar 8,6 persen. Rata-rata per-hari terdapat kurang lebih 100 orang yang positif COVID-19 sejak tanggal 23 Maret 2020. Angka kematian di Indonesia pun juga paling tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara.
Siaran Pers
Indonesia Corruption Watch dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
“Akal Yasonna Bebaskan Napi Korupsi Karena Corona”
Frustasi kita terhadap fenomena korupsi di Indonesia lengkaplah sudah. Seandainya ada wahana untuk menumpahkan kekesalan itu barangkali meledaklah sudah wadah itu. Rangking negeri ini di bidang korupsi selalu tetap saja sepuluh besar terkorup papan atas, kalau tidak boleh dibilang terus naik. Cara apalagi yang masih manjur dipakai untuk memerangi praktek korupsi? Hampir enam tahun gerakan antikorupsi di Indonesia telah berjalan. Hampir empat tahun undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dibuat. Bahkan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sudah terbentuk.
Bhekti Suryani, seorang jurnalis Harian Jogja, tersenyum puas saat mengetahui Gatot Saptadi melarang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi DIY menggunakan lelang cepat secara serampangan. Gatot yang saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengakui bahwa metode lelang cepat pada tahap satu proyek pembangunan gedung untuk pedagang kaki lima (PKL) Kawasan Malioboro, Yogyakarta, menerobos aturan.
Tepat pada pekan ini genap 100 hari lima Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih memimpin lembaga anti rasuah itu. Alih-alih menunjukkan kinerja yang lebih baik dari periode sebelumnya, justru yang dihasilkan adalah berbagai kontroversi. Karena itu pula, kepercayaan publik terhadap KPK turun drastis. Riset Indo Barometer dan Alvara Institute pada awal tahun 2020 menggambarkan hal itu. Dua riset itu sekaligus mengkonfirmasi pesimisme masyarakat luas atas proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak kredibel, ceroboh dan tidak mengindahkan berbagai rekam jejak yang ada.
Saat ini, sidang uji formil dan materil UU KPK di Mahkamah Konstitusi telah memasuki tahapan pemeriksaan ahli-ahli. Artinya, sidang segera memasuki babak akhir. Hal ini juga berarti hampir genap 5 bulan pelemahan KPK melalui Revisi UU KPK terjadi. Selama 5 bulan, pelemahan mencolok yang diketahui publik adalah nyaris tidak adanya OTT dan penyadapan. Di sisi lain, penyidik dan penuntut yang bekerja untuk terjadinya OTT dan langkah-langkah lain dalam kerangka penyidikan dan penuntutan kasus korupsi dikembalikan ke instansi asal.
Indonesia Corruption Watch memenangkan sengketa informasi melawan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Pada persidangan sengketa informasi (03/03/20) di Jakarta, Komisi Informasi Pusat RI memutuskan dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan sebagai informasi publik yang terbuka dan dapat diakses oleh publik luas.
Putusan Komisi Informasi Pusat tersebut patut untuk diapresiasi. Dengan adanya putusan tersebut publik luas dapat mengakses hasil audit terkait BPJS Kesehatan. Tidak ada lagi alasan bagi BPKP atau instansi lain untuk menutup-nutupi informasi tersebut.
Tingkat kepercayaan publik pada KPK menurun drastis berdasarkan survei awal 2020. Sebelumnya Alvara melaporkan KPK hanya menempati posisi 5 (lima) lembaga negara yang dipercayai. Survei terbaru Indo Barometer menyebutkan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK berada di nomor 4 (empat), kalah dari TNI dan Polri.