Pada tanggal 9 November 2020, Dewan Pengawas mengirimkan surat kepada Indonesia Corruption Watch yang pada intinya menyebutkan bahwa Firli Bahuri dan Karyoto tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku dalam penanganan perkara OTT UNJ. Dalam surat tersebut Dewan Pengawas mendasari kesimpulannya pada empat hal, yakni:
ICW juga menyelenggarakan SAKTI Seniman di tahun 2019. SAKTI Seniman dilaksanakan di Bandung, Jawa-Barat, selama tiga hari dan diikuti oleh seniman dari Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Tujuan dari SAKTI Seniman adalah melahirkan seniman antikorupsi dan berbagi pengetahuan mengenai kampanye antikorupsi, gerakan sosial dan proses berkesenian. Harapannya dapat membuat kolaborasi bersama para seniman dan memperbanyak kampanye antikorupsi melalui media kesenian.
Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) merupakan wadah pengkaderan aktivis antikorupsi muda yang diselenggarakan setiap tahun oleh ICW. SAKTI didesain untuk mengembangkan ideologi antikorupsi, perspektif dan gerakan antikorupsi, pengetahuan mengenai korupsi dan cara-cara memberantasnya.
Pada hari ini, Senin 26 Oktober 2020, Indonesia Corruption Watch melaporkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK dan Karyoto selaku Deputi Penindakan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku ke Dewan Pengawas. Adapun latar belakang pelaporan ini berkaitan dengan kasus OTT UNJ beberapa waktu lalu. Berdasarkan petikan putusan Apz (Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK), diduga terdapat beberapa pelanggaran serius yang dilakukan oleh keduanya.
Pada hari ini, Jumat 23 Oktober 2020, Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal permintaan untuk memberhentikan ST Burhanudin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia. Hal yang melatarbelakangi permintaan tersebut adalah performa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanudin kerap menimbulkan persoalan, terutama terkait penanganan perkara buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko S Tjandra, yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.