Tata Kelola Distribusi Alat Kesehatan Dalam Kondisi Covid-19
Upaya Pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 hingga saat ini belum maksimal. Strategi utama dalam melakukan pengendalian Covid-19 berupa surveilans yakni 3T (testing, tracing, treatment)
PPKM Darurat: Jangan Ada Babak Baru Korupsi Bansos!
Menyusul melonjaknya angka penyebaran Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat. Kebijakan ini tentu berimbas besar pada aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Sehingga hal tersebut perlu disertai dengan kebijakan perlindungan sosial yang lebih mendukung. Masalahnya, terdapat keterbatasan negara dalam memenuhi perlindungan sosial tersebut. Anggaran bansos yang terbatas juga rentan dikorupsi.
Urgensi Peningkatan Bantuan Sosial, Khususnya untuk Perempuan Rentan, di Tengah Pandemi Covid-19

Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) semakin mengkhawatirkan. Hingga 26 Juni 2021, 2.093.962 orang terdeteksi tertular Covid-19 dengan kasus aktif 194.776. Angka tersebut diyakini jauh lebih tinggi dari yang tercatat oleh pemerintah melalui www.covid19.go.id, mengingat tracing masih minim dilakukan. Hal tersebut berdampak panjang pada terganggunya aktivitas ekonomi dan kesejahteraan warga.

Modul APBS Partisipatif
Salah satu faktor penyebab dari buruknya kualitas sekolah adalah proses penyusunan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) yang buruk, tidak transparan dan partisipatif. Pada umumnya, APBS disusun oleh kepala sekolah tanpa melibatkan guru, orang tua, maupun masyarakat. Bahkan, ada yang dibuatkan oleh dinas pendidikan.
Menelisik Bantuan Covid-19 untuk Perempuan Rentan
Pandemi Covid-19 membawa dampak ganda bagi perempuan, baik dari sisi ekonomi, psikologis, maupun rasa ketidakamanan dalam keluarga. Perempuan menjadi salah satu kelompok rentan yang sulit mengakses pelayanan publik secara maksimal dan berpeluang besar menjadi korban kecurangan bantuan sosial (bansos).
BKN dan KPK Tertutup Mengenai Informasi TWK Pegawai KPK
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap “tidak wajar” dan diskriminatif telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Untuk menjawab masalah ini, keterbukaan informasi mengenai soal-soal tes tertulis dan panduan wawancara TWK KPK menjadi dibutuhkan.
Catatan Kritis Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk BUMN

Untuk menyangga ekonomi agar tidak semakin terpuruk, Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kebijakan itu diatur dalam pasal 11 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) no 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Dokumen ini memberikan catatan kritis terhadap kebijakan PEN untuk BUMN.

Menakar Akuntabilitas Kebijakan PEN untuk BUMN

Dokumen Policy Brief  ini menyoroti kebijakan PEN bagi BUMN. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai BUMN selama sebelum pandemi telah banyak menghadapi permasalahan, termasuk buruknya tata kelola sehingga berbagai praktek penyimpangan dan korupsi terjadi. Dengan adanya kebijakan PEN bagi BUMN, perusahaan plat merah yang buruk kinerjanya dapat berlindung di balik hantaman pandemi sehingga berharap dukungan PEN dari Pemerintah.

Kelanjutan Polemik Tes Wawasan Kebangsaan: Pimpinan KPK dan Kepala BKN Melanggar Hukum, Etika, dan Melawan Perintah Presiden Joko Widodo!

Pemberantasan korupsi akhirnya menemui ajalnya. Pada hari ini Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan nasib sejumlah pegawai pasca melewati Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Setelah rapat lintas kementerian dan lembaga itu, diputuskan bahwa 51 pegawai KPK tetap dipaksa untuk keluar dari lembaga antirasuah.

Siapa yang bisa selamatkan KPK?

Belum lama ini KPK termasyur sebagai sebuah cerita sukses. Namun pada 12 Mei 2021 ekonom Emil Salim memperingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak mempercayai sayap resmi KPK. Bagaimana pergeseran kepercayaan publik bisa terjadi?

Subscribe to Subscribe to