Pembatalan PP Pengetatan Remisi: Berkah bagi Koruptor
Tentu saja pembatalan PP pengetatan remisi telah mencederai rasa keadilan masyarakat, apalagi konsekuensiatas pembatalan tersebut menyebabkan pengaturan remisi tidak lagi mengenal pengelompokan narapidana tindak pidana khusus. Korupsi tidak lagi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan pengajuan remisinya tidak lagi wajib menjadi justice Collaborator maupun membayar uang pengganti korupsi.
Pernyataan Bersama Forum Masyarakat Sipil untuk Kemitraan Pemerintahan Terbuka “Menjaga Keterbukaan dan Ruang Demokrasi di Tengah Pandemi”
Kami menghormati dan mendukung semangat OGP dan upaya-upaya untuk menciptakan keterbukaan pemerintah. Juga pelibatan masyarakat sipil dan pemberian ruang untuk para reformis dan inovator sebagai aktor utama demokrasi, tata kelola pemerintahan yang baik, dan pembangunan.
Kebijakan PCR yang Menguntungkan Kelompok Bisnis Tertentu

Penurunan harga jasa pelayanan pemeriksaan PCR oleh Pemerintah tidak mencerminkan asas transparansi dan akuntabilitas. Kebijakan tersebut diduga hanya untuk mengakomodir kepentingan kelompok tertentu yang memiliki bisnis alat kesehatan, khususnya ketika PCR dijadikan syarat untuk seluruh moda transportasi.

Janji Palsu Negara dalam Memberantas Korupsi: Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Jokowi
Hari ini Indonesia tengah mengalami turbulensi pemberantasan korupsi, sebagaimana dapat kita lihat dari berbagai indikator. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia merosot tajam, dari skor 40 pada 2019 hanya menjadi 37 pada 2020. Ini merupakan penurunan paling tajam selama periode reformasi, dan mirisnya ini terjadi pada era Pemerintahan Jokowi, dalam periode kekuasaan dimana harapan masyarakat akan perubahan yang lebih baik begitu membuncah.
Dampak Pembatalan PP 99/2012: Kemenangan Besar Para Koruptor!

Pemberantasan korupsi kembali berada di titik nadir. Betapa tidak, regulasi yang dianggap pro terhadap pemberantasan korupsi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) malah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dari sini, masyarakat dapat melihat bahwa lembaga kekuasaan kehakiman tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Pada masa mendatang, akibat putusan MA ini, narapidana korupsi akan semakin mudah untuk mendapatkan pengurangan hukuman. 

Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi 2021: Melawan Korupsi melalui Karya Jurnalistik
AKJA 2021 bukanlah yang pertama, sebelumnya perhelatan ini sudah diselenggarakan ICW sejak tahun 2015 silam di tingkat nasional. Gelaran AKJA regional Banten dan NTT merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi ICW kepada para jurnalis yang turut melawan korupsi melalui karya-karya jurnalistik. ICW berharap AKJA bisa menstimulasi upaya antikorupsi bersama jurnalis dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintah di daerah.
Potret Pengadaan Barang/Jasa di Wilayah Papua dan Papua Barat

Pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat. Pada tahun 2020, pemerintah setidaknya mengalokasikan Rp1.027,1 Triliun untuk belanja pengadaan barang/ jasa melalui sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) dengan rata-rata jumlah paket pengadaan periode Tahun 2018-2020 sebanyak 1.814.716 paket per tahun yang tersebar di 617 K/L/PD.

Pengumuman Nominasi Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi 2021
Indonesia Corruption Watch mengucapkan selamat dan terima kasih, kepada seluruh jurnalis yang telah mendaftarkan karya jurnalistik dalam Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi 2021 Regional Banten dan NTT.
2 Tahun Pemerintahan Joko Widodo - Ma'ruf Amin: Janji Palsu Pemberantasan Korupsi

Pemerintahan Joko Widodo - Ma'ruf Amin akan segera mengakhiri tahun kedua masa jabatannya. Pada tahun kedua mereka menjabat, nyaris tidak ada perubahan dalam ikhtiar pemberantasan korupsi. Alih-alih memperbaiki kerusakan, rezim Joko Widodo - Ma'ruf Amin terus melanjutkan pemburukan pemberantasan korupsi.

Kesempatan Bergabung Dengan ICW: Project Officer Divisi Korupsi Politik
Kamu anak muda yang jengah dengan maraknya korupsi dan mau berbuat sesuatu? Mari bergabung dengan ICW
Subscribe to Subscribe to