Kelanjutan Polemik Tes Wawasan Kebangsaan: Pimpinan KPK dan Kepala BKN Melanggar Hukum, Etika, dan Melawan Perintah Presiden Joko Widodo!

Pemberantasan korupsi akhirnya menemui ajalnya. Pada hari ini Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan nasib sejumlah pegawai pasca melewati Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Setelah rapat lintas kementerian dan lembaga itu, diputuskan bahwa 51 pegawai KPK tetap dipaksa untuk keluar dari lembaga antirasuah.

Siapa yang bisa selamatkan KPK?

Belum lama ini KPK termasyur sebagai sebuah cerita sukses. Namun pada 12 Mei 2021 ekonom Emil Salim memperingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak mempercayai sayap resmi KPK. Bagaimana pergeseran kepercayaan publik bisa terjadi?

Polemik Tes Kebangsaan: Dewan Pengawas Harus Memeriksa, Menyidangkan, dan Menjatuhkan Hukuman Berat Kepada Ketua KPK!
Sejak Maret hingga 9 April lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara berkala mengadakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap 1.351 pegawai KPK. Melalui tes tersebut, KPK mengumumkan bahwa sebanyak 75 pegawai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dua orang tidak mengikuti tes. Atas 75 orang yang masuk kategori TMS, berhembus isu kencang mereka akan dipecat sebagai pegawai KPK. Padahal, diantara 75 orang tersebut, terdapat nama-nama penyelidik dan penyidik yang sedang menangani perkara korupsi besar di KPK, termasuk Novel Baswedan.
Menanti Putusan Uji Formil dan Uji Materi: Mahkamah Konstitusi Harus Membatalkan UU KPK Baru!

Persidangan pengujian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) baru segera menemui titik akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan uji formil dan uji materiil pada Selasa pekan depan. Berangkat dari hal tersebut, timbul satu pertanyaan, yakni: apakah MK membenarkan begitu saja sebuah produk legislasi yang sudah merusak iklim pemberantasan korupsi dan sarat akan kepentingan politik itu?

Mendesak Audit Independen Alutsista
Tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 merupakan peristiwa yang tragis dan memprihatinkan kita semua. Para prajurit TNI gugur ditengah proses latihan yang sedang dilakukan.
New Normal KPK: Curi Barang Bukti, Gagal Geledah, Lambat Meringkus Buronan, sampai Dugaan Pemerasan Kepala Daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada pada ambang batas kepercayaan publik. Praktis setiap waktu pemberitaan lembaga anti rasuah itu selalu diwarnai dengan problematika di internalnya sendiri. Mulai dari pencurian barang bukti, gagal menggeledah, enggan meringkus buronan Harun Masiku, hilangnya nama politisi dalam surat dakwaan sampai terakhir adanya dugaan pemerasan kepada kepala daerah. Selain karena rusaknya regulasi baru KPK, isu ini juga mesti diarahkan pada kebobrokan pengelolaan internal kelembagaan oleh para komisioner.

Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2020
Anggaran yang dikelola oleh Institusi Penegak Hukum untuk melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pada tahun 2020 sebesar Rp381,6 miliar.
Pemberantasan Korupsi yang kian Porak-Poranda, SP3 BLBI Syamsul Nursalim: Masih Dapatkah Publik Menaruh Harapan?
Petaka pemberantasan korupsi itu kian terang tatkala Corruption Perception Index (CPI) Indonesia 2020 yang dilansir oleh Transparansi Internasional (TI) mengalami kemunduran dramatis. Pada tahun 2019, CPI Indonesia masih bertengger di skor 40, namun anjlok signifikan pada 2020 karena hanya mampu memperoleh skor 37. Ranking global Indonesiapun ikut melorot, dari 85 pada 2019 terlempar ke 102 dunia pada 2020.
KPK Hentikan Perkara BLBI: Efek Buruk Revisi UU KPK dan Kebijakan Komisioner Baru

Perlahan, namun pasti, efek buruk dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 semakin menguntungkan pelaku korupsi. Selain proses penindakan yang kian melambat, kali ini KPK justru menghentikan perkara besar dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Adapun perkara yang dihentikan oleh KPK adalah dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Kunjungi Warga Binaan Sukamiskin: Sesat Pikir Pencegahan Korupsi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK kembali melakukan tindakan kontroversial. Setelah aksi Ketua KPK, Firli Bahuri, memasak nasi goreng pada awal tahun 2020, dilanjutkan dengan membagi-bagikan bantuan sosial bersama mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, kini lembaga anti rasuah itu malah mengunjungi lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin untuk melakukan sosialisasi pencegahan korupsi kepada para napi koruptor. Tindakan ini sangat tidak berdasar dan justru memutar-balikkan logika pencegahan pemberantasan korupsi.

Subscribe to Subscribe to