Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2022

Detiknews

Komitmen pemerintah dalam agenda pemberantasan dan pencegahan korupsi sepanjang tahun 2022 patut dipertanyakan. Betapa tidak, peningkatan kasus korupsi yang terjadi secara konsisten menunjukkan bahwa berbagai upaya yang dilakukan pemerintah kian menemui jalan buntu. Hal tersebut setidaknya tergambar dalam rilis terbaru yang dikeluarkan oleh Transparency International Indonesia (TII) tentang Indeks Persepsi Korupsi. Hasil survei menunjukkan bahwa pada tahun 2022 Indonesia mengalami penurunan skor yang sangat drastis yakni dari 38 menjadi 34.

Penting dicatat bahwa anjloknya skor sebesar 4 poin ini menjadi penurunan yang terburuk sejak era reformasi. Selain itu, hal tersebut juga disertai dengan merosotnya peringkat Indonesia dari 96 -pada tahun 2021- lalu ke peringkat 110 dari 180 negara disurvei. Penurunan baik dari segi poin maupun peringkat IPK Indonesia ini sejatinya merupakan cerminan atas buruknya komitmen pemberantasan korupsi yang dijalankan di masa pemerintahan Joko Widodo, termasuk penindakan kasus korupsi. Hal ini setidaknya terkonfirmasi dari catatan TII yang menunjukkan bahwa indikator penegakan hukum antikorupsi terbukti belum efektif dalam memberantas korupsi.

Jika ditarik sepanjang tahun 2022, kondisi korupsi di Indonesia memang semakin mengkhawatirkan. Korupsi terjadi hampir di seluruh sektor pemerintahan, baik lembaga ekstekutif, legilsatif, terakhir korupsi hakim agung semakin melengkapi korupsi di sektor yudikatif. Alhasil prinsip check and balances antar tiga cabang kekuasaan tersebut menjadi tidak berjalan. Alih-alih menjadi penyeimbang, masing-masing dari lembaga tersebut justru turut dalam pusaran korupsi. Sehingga, anecdotal dari trias politicia menjadi trias koruptika sangat tepat menggambarkan fonemena tersebut.

Sebagai salah satu bentuk partisipasi publik dalam memantau kinerja aparat negara dalam menangani kasus korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak tahun 2004 mengembangkan satu kajian khusus yaitu, Tren Penindakan Kasus Korupsi, yang diluncurkan setiap semester. Pemantauan ini bertujuan untuk memetakan beberapa isu pokok dalam kasus korupsi seperti, aktor korupsi yang secara umum terlibat/melakukan, termasuk latar belakang jabatan atau posisi, potensi nilai kerugian negara atau suap, modus operandi, wilayah maupun sektor-sektor yang rentan dikorupsi.

Selain itu, pemantauan ini juga bertujuan untuk menilai kinerja aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK, dalam menangani kasus korupsi. Hasil dari pemantauan ini diharapkan dapat digunakan para pengambil kebijakan, khususnya lembaga penegak hukum di tingkat pusat maupun daerah, untuk meningkatkan kualitas kinerja dan merumuskan agenda pemberantasan korupsi yang lebih optimal.

Seperti waktu-waktu sembelumnya, ICW melakukan pemantauan penindakan kasus korupsi pada tahun 2022. Untuk lebih jelasnya, terlampir dokumen hasil pemantauan. 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan