Untuk kesekian kalinya masyarakat mesti merasakan dampak korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik. Sebagaimana diketahui pada awal Desember lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar praktik korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) sembilan bahan pokok untuk warga terdampak pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kementerian Sosial (Kemensos).
KPK telah menetapkan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat 1 Kerja Sama Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani sebagai tersangka. Penetapan tersangka sepatutnya menjadi momentum untuk menuntaskan skandal-skandal perpajakan.
Pupus sudah harapan warga untuk dapat mengakses hasil audit BPKP terhadap Dana
Jaminan Sosial BPJS Kesehatan. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 603
K/TUN/KI/2020 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Indonesia Corruption
Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta serta Lokataru Foundation.
Putusan MA ini bermula ketika pada 6 Juni 2020 silam PTUN Jakarta membatalkan
putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia yang menyatakan hasil audit BPKP
terhadap BPJS Kesehatan sebagai informasi yang terbuka. Komisi Informasi sebelumnya
Pada hari Rabu, 24 Februari 2020, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah membacakan surat dakwaan untuk terdakwa perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa bantuan sosial sembako di Kementerian Sosial, Harry Van Sidabukke. Dalam dokumen tersebut, dijelaskan peran dari terdakwa selaku pihak swasta yang memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara agar mendapatkan bagian dari proyek bansos tersebut.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menempati peringkat 63 “Global Go To Think Tank Index” tahun 2020, dari 109 organisasi global. Posisi tersebut naik dua peringkat dari 65 pada tahun 2019 untuk kategori “Think Tank to Watch”. Pada kategori lain, ICW menduduki posisi 26 dari 67 organisasi “Top Transparancy and Good Governance Think Tanks”.