Judicial Review Undang – Undang KPK

ICW melakukan judicial review atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal ini dilakukan karena: 

Satu, pembentukan UU KPK cacat formal karena tidak masuk program legislasi nasional prioritas 2019. Rapat paripurna pengesahan revisi UU tersebut pada 17 September juga tidak mencapai kuorum.

Kedua, UU KPK yang baru berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.

Ketiga, pembahasan UU juga sama sekali tidak melibatkan KPK.

Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) Tanah Papua

Persoalan korupsi kini tidak lagi melibatkan mereka yang berusia tua. Fakta menunjukkan bahwa korupsi telah menjangkiti mereka yang berusia muda. Pergeseran pelaku korupsi tersebut menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat dari kasus yang ditangani1, ada Angelina Sondakh, Zumi Zola, Nazarudin, dan Anas Urbaningrum.

Berburu Kue Proyek dan Politik Dari Jabatan Komisaris

Ombudsman RI merilis temuan menyangkut indikasi sebanyak 397 komisaris rangkap jabatan di BUMN dan 167 di anak usaha. Data yang digunakan oleh Ombudsman tersebut merupakan data jabatan komisaris di berbagai perusahaan plat merah pada tahun 2019 yang lalu. Penting terlebih dahulu dipahami, persoalan jabatan strategis di BUMN tidak hanya bicara rangkap jabatan an sich, tapi jumlah kursi direksi dan komisaris yang tersedia di BUMN juga dianggap turut bermasalah karena tidak menggunakan rasionalisasi kebutuhan dan/atau kinerja perusahaan.

Inefisiensi Batu Bara PLN diindikasikan lampaui 100T

Inefisiensi Pengadaan Batu Bara oleh PLN diindikasikan melampaui 100 T selama selama 10 tahun terakhir

Terdapat selisih harga pembelian batu bara untuk pembangkit PLN sebesar Rp225 ribu per ton

Pemantauan Kinerja KPK Desember 2019 - Juni 2020
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami situasi stagnasi yang cukup serius. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari rentetan kejadian pada tahun 2019 yang telah meluluhlantakkan masa depan pemberantasan korupsi. Mulai dari proses seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuai banyak kritik dari masyarakat sampai pada proses legislasi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang sarat akan nuansa pelemahan lembaga anti rasuah itu.
Mereka yang Enggan Kehilangan Ikon Malioboro

Pedagang kaki lima kerap diidentikan sebagai bagian tak terpisahkan dari kawasan wisata Malioboro di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Gunadi, seorang supir taksi yang biasa mengantar wisatawan ke obyek wisata tersebut mengkhawatirkan Malioboro justru berpotensi sepi tanpa kehadiran pedagang kaki lima (PKL). Sebab, kehadiran PKL inilah yang kerap menarik kehadiran wisatawan. “Sudah terlanjur menjadi ikon,” tutur Gunadi pada Jumat, 6 Desember 2019.

Minim Sosialisasi, Sarat Dugaan Manipulasi

Berlokasi di jantung Kota Yogyakarta, Jalan Malioboro dikenal sebagai ikon wisata daerah istimewa ini. Jalan Malioboro terkenal karena lahan untuk pedagang kaki lima, warung lesehan dan ruang ekspresi bagi seniman Yogyakarta. Aneka jenis pedagang memadati ruas jalan ini. Di trotoar sepanjang satu kilometer itulah, pelancong biasa membeli cindera mata, penganan hingga pakaian dengan harga murah.

Lobi-lobi Merebut Dokumen Anggaran Relokasi

Pembangunan gedung tiga lantai untuk tempat relokasi pedagang kaki lima di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta ditengarai rawan penyimpangan. Situs Opentender.net (selanjutnya disebut Open Tender), yang dikembangkan Indonesia Corruption Watch, mengkategorikan pembangunan gedung berbiaya Rp 62 miliar ini sebagai proyek berisiko tertinggi di Yogyakarta. Pembangunan ini juga bertengger di peringkat ke-8 pengadaan paling rentan korupsi secara nasional pada tahun anggaran 2018.

Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa Saat COVID-19

Indonesia merupakan salah satu negara yang terjangkit wabah Coronavirus Disease 19 atau yang dikenal dengan istilah COVID-19. Pagebluk telah masuk ke Indonesia sejak tanggal 2 Maret 2020 dan hingga saat ini jumlahnya bertumbuh secara eksponensial. Per tanggal 13 Mei 2020 kasus COVID-19 di Indonesia mencapai 15.438 orang yang positif dan sebanyak 1.028 orang meninggal akibat corona.

Kenaikan Iuran JKN Tak Selesaikan Masalah Defisit Pendanaan

Kenaikan Iuran JKN:
Tak Selesaikan Masalah Defisit Pendanaan,
Tetapi Justru Mencederai Putusan MA dan Nilai Kemanusiaan

Subscribe to Subscribe to